Polsek Pangkalan Susu Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

harianfikiransumut.com : Langkat - Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat berhasil mengamankan 1 Orang laki-laki yang diduga menyimpan serta menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (10/6).

Tersangka RS (23) ditangkap oleh team unit reskrim di Dusun I Desa Serang Jaya Hilir Kec.Pematang Jaya Kab.Langkat dengan barang bukti satu buah kotak rokok Magnum terbuat dari kaleng yang berisikan enam bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis  sabu.

Barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 24,88 gram dan satu buah alat timbangan elektrik berwarna silver.

Dari hasil informasi dari masyarakat yang di kembangkan Unit Rekrim Polsek Pkl.Susu bahwa di Desa Serang Jaya Hilir Kec.Pematang Jaya Kab.Langkat, seorang laki-laki dengan inisial DR (23) ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP ILHAM,S.Sos dengan tegas memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eko B.Pranoto,SH beserta Tim Opsnal untuk berangkat ke Pematang Jaya untuk menangkap DR.

Sekira pkl 20.30 Wib,Tim melakukan penindakan terhadap DP yang sedang duduk di sebuah warung, saat diinterogasi pelaku mengaku menyimpan Narkotik jenis sabu dirumahnya yang tidak jauh dari warung.

Setiba dirumahnya, pelaku menunjukkan tempat disembunyikan Narkotika jenis sabu miliknya dibawah kasur tempat tidur yang ia tiduri.

Bebekal Surat Laporan Polisi  Nomor : LP/ 49 / VI / 2020/SU/LKT-Sek.Susu Tgl. 09 Juni 2020, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sidik lebih lanjut. lanjut.(reni)
Komentar

Berita Terkini