Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Bupati Labura KSS Terkait Korupsi DBH PBB

harianfikiransumut.com : Medan - Sejak pertama kali Poldasu memanggil dan memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus, pada 26 Mei 2019 dan sudah menetapkan 3 orang tersangka kasus gantung kelos korupsi DBH PBB menjadi tanda tanya bagi kami, ujar Sekretaris PW HIMMAH Sumut Sukri Soleh Sitorus, Rabu 24 Juni 2020.

PW HIMMAH Sumut meminta Polda Sumatera Utara jangan bermain-main dalam menjalankan tugasnya menyidik kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Menurut Sukri, kami sudah mendapat informasi kasus korupsi DBH PBB Labura ini sudah gelar perkaranya di Mabes Polri beberapa hari lalu,namun sampai saat ini belum ada diumumkan hasilnya.

Polda Sumut, lanjut Sukri, harus bisa menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di Sumatera Utara,kita tidak inginkan citra buruk Polda Sumut di mata masyarakat menjadi jelek,dan kami berterimakasih kepada pihak Polda Sumut yang konsisten menelusuri korupsi DBH PBB Labura ini, kami yakin dan percaya Polda Sumut mampu menangkap koruptor utamanya," tegas Sukri.

Ditempat terpisah,Ketua HIMMAH Kota Medan Ilham Fauji Munthe mengatakan,Polda Sumut sudah menetapkan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus (KSS) sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara di Mabes Polri, KKS sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut, ujar Ilham.

Status tersangka KSS berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Sumut yang beredar, nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Juni 2020 tentang penetapan tersangka atas nama H. Khairuddin Syah SE. "Walau belum ada konferensi pers dari Polda Sumut, kami menduga bahwa nama ini adalah Bupati Labura KSS," kata Ilham.

Ilham menegaskan, Polda Sumut harus transparan dalam penegakan hukum di Sumut agar tidak menjadi preseden buruk. HIMMAH percaya kepada Polda Sumut tidak akan memberikan tempat bagi penjahat di Sumatera Utara.(red)
Komentar

Berita Terkini