Memasuki Tahun Ajaran Baru, Disdik Aceh Tamiang Terapkan Tiga Metode Belajar

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Memasuki Tahun Ajaran Baru 202-2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan, terapkan tiga metode proses belajar dan mengajar melalui dari rumah, mengingat Aceh Tamiang masih berstatus zona Kuning di Covid-19, Jum'at, (26/6).

Meskipun Aceh Tamiang Masuk Zona Kuning, namun proses belajar mengajar nya tetap berlanjut Melalui BDR(Belajar Dari Rumah) yakni dengan tiga metode yakni Dalam Jaringan (Daring), Luar Jaringan(Luring) dan cara Manual, kata Drs. Zulkarnain Putra, M.Si pada Rabu,(24/6) kemarin.

Untuk itu, Pemerintah memberikan hal yang terbaik dan mempermudah bagi para siswa/i untuk belajar tanpa harus bertatap muka dengan para pendidiknya, sebut kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs zulkarnain Putra, M. Si.

Selain itu, belajar juga dapat dilakukan melalui via SMS atau manual dengan cara pihak orang tua yang mengambil lembaran tugasnya di sekolah dengan mengikuti protokoler kesehatan.

Pada dasarnya Belajar Dari Rumah (BDR) dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang namanya apapun dalam suasana darurat, tidak ada yang sempurna, tuturnya.

Diterangkannya, bahwa para siswa/i dapat belajar tatap muka setelah, status zona kuning berganti menjadi zona hijau diserta mendapat Izin dari Pemerintah Provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan jaga jarak dan menggunakan Masker, ucapnya.

Setelah itu, kita juga harus memperhatikan kesiapan pihak sekolah, sarana dan prasarana serta fasilitas dan sanitasi di sekolah, berupa penyediaan handsanitizer dan masker.

Diakuinya, saat ini di Aceh Tamiang tidak semua wilayah terjangkau dengan jaringan internet, namun masih terdapat wilayah yang sulit akan jangkauan jaringan internet, terlebih-lebih di bagian hulu dan hilir, jelasnya.

Dengan demikian memasuki tahun ajaran baru pada bulan juli mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang tetap menerapkan belajar dari rumah untuk para murid di seluruh jenjang pendidikan. Hal ini dilakukan menyusul ditetapkannya aceh tamiang sebagai zona kuning penyebaran Covid-19.

Gugus Tugas Civid-19 Pusat secara nasional mengumumkan bahwa terdapat 136 kabupaten dan kota di Indonesia masuk dalam zona kuning.
Salah satunya di Provinsi Aceh, terdapat 9 daerah yang sebelumnya berstatus zona merah kini telah berganti menjadi zona kuning.

Sementara, Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo, mengatakan, definisi zona kuning yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah. Sehingga 136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning, dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.

Diterangkannya, terdapat 9 wilayah di Aceh yang berganti status dari zona merah ke zona kuning diantaranya, Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.(pakar).
Komentar

Berita Terkini