LSM BERKORDINASI Desak Penegak Hukum Tindaklanjuti Kasus Korupsi di Papua

harianfikiransumut.com : Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (BERKORDINASI) Propinsi DKI Jakarta Marjuddin Nazwar mendesak aparatur Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti sejumlah kasus hukum yang membelit orang-orang berkuasa di Propinsi Papua.

Sejumlah kasus dimaksud adalah kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016, dimana penanganannnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik Mabes Polri telah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait kasus tersebut, yang mana proses penyelidikannya telah dimulai sejak 16 Agustus 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor,” kata Marjuddin Nazwar, Sabtu (20/06/2020) di Jakarta.

Marjuddin membeberkan, berdasarkan pernyataan Kepala Subditektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol Indarto saat dikonfirmasi, Kamis (31/08/2017) menerangkan, "Sekarang sidik (penyidikan), yang dulu lidik (penyelidikan). Untuk yang diklarifikasi sekitar 15 orang, sekarang posisinya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Marjuddin meniru pengakuan Kombes Indarto.

Selain itu, kata Marjuddin, berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf e Perdasus Nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Propinsi Papua Nomor 25 tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) disebutkan alokasi anggaran untuk pembiayaan bantuan afirmasi kepada Lembaga Keagamaan, Lembaga Masyarakat Adat OAP (Orang Asli Papua), dan Kelompok Perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6 (enam) persen.

“Sampai hari ini data alokasi dana otsus untuk pembiayaan bantuan afirmasi kepada para tokoh agama, Kepala-kepala Suku dan Tokoh Adat beserta Tokoh perempuan di Propinsi Papua belum ada rinciannya. Menurut sumber terpercaya, pihak Kemendagri pernah meminta data ini kepada Gubernur Papua, namun tidak ada jawabannya. Kami telah investigasi ke sejumlah Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Perempuan, pada umumnya mereka tidak tahu adanya alokasi anggaran afirmasi Dana Otsus ini. Sebagai contoh, Dana Otsus Papua tahun 2018 sebesar Rp.8,03 triliun terdiri dari Rp.5,62 triliun untuk propinsi Papua dan Rp.2,41 triliun untuk Papua Barat, diluar dana tambahan infrastruktur Papua sebesar Rp.2,4 triliun dan untuk Papua Barat sebesar Rp.1,6 triliun. Dari Rp.5,62 triliun dana Otsus, maka untuk pembiayaan bantuan afirmasi mestinya sebesar Rp.303.720.000.000 (Tiga Ratus Tiga Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan untuk masing-masing kelompok Agama, Adat dan Perempuan teralokasi anggaran sebesar Rp.101.240.000.000,- (Seratus Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). Namun, siapa penerimanya, berapa diterimanya dan untuk apa kegunaannya seharusnya dibuka kepada umum. Publik harus tahu bahwa anggaran sebanyak itu benar-benar mengalir kepada masyarakat dan ini baru contoh dana Otsus tahun 2018. Dari data yang ada pada kita, Dana Otsus yang telah dicairkan sejak tahun 2002-2020 untuk Propinsi Papua sebesar Rp.93,05 triliun. Karena ini menyangkut keuangan Negara, maka kami minta penggunaan dana Otsus dari tahun 2014 sampai hari ini segera diusut sampai keakar-akarnya,” pinta Marjuddin Nazwar.

Selanjutnya, LSM BERKORDINASI juga mendesak KPK RI agar menindaklanjuti 8 (delapan) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah didalami lembaga anti rasuah tersebut.

Diantaranya, ‎penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005 - 2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,8 miliar. Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi ‎dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori Provinsi Papua tahun anggaran 2006 - 2008. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 36,5 miliar. Dugaan penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Prop Papua TA 2006-2007. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 37 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait Pengurusan APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Total suap dari perkara tersebut senilai 63.000 dolar Singapura dan 37.000 dolar Singapura. Dugaan tindak pidana korupsi DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka Th 2009-2010. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 32,9 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008, di Provinsi Papua. kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 43,362 miliar.
7. Tindak Pidana suap terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Total suap dalam kasus ini senilai 177.000 dolar Singapura. Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun anggaran 2015. Dugaan kerugian negara sekira Rp40 miliar.

“Kami minta Gubernur beserta segenap jajarannya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, karena kita bersama harus menjaga penggunaan keuangan Negara,” tandasnya (tim).
Komentar

Berita Terkini