Penjual dan Pelanggan Minuman Kopi Siang Hari Di Amankan Polisi WH Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan pemilik Coffee dan pelanggannya setelah kedapatan makan dan minum pada siang hari di bulan Ramadhan, Rabu (13/5/2020) kemaren.

Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, drh. Asma’i Usman melaui Kabid Penegakkan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahril Pua Lapu kepada harianfikiransumut.com, Kamis(14/5/2020) mengatakan, S(41) selaku penyedia atau penjual minuman kopi dan IL(39) selaku pelanggan tersebut diamankan dari salah satu Coffee di pondok kelapa Kecamatan kejuruan muda Aceh Tamiang, sekira pukul 13.00 wib disaat Polisi WH sedang melakukan Patroli.

Syahril menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi tentang aktivitas di Coffee pelaku yang melayani jual beli minuman kopi pada siang hari. 

Kemudian petugas Langsung menindak lanjuti Informasi tersebut menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapatkan aku sedang asyik menikmati minuman kopinya.

"Sebelumnya beberapa hari terakhir, puhaknya sedang mengawasi warung Coffee pelaku tersebut, namun belum ada bukti yang kuat dan pada hari Rabu 13/5 kemarin aksi mereka tertangkap basah,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrir menambahkan tindakan kedua pemilik dan pelanggan warung tersebut telah melanggar Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang tentang ketentuan melaksanakan ibadah puasa.  

Dalam seruan tersebut, secara  khusus ditujukan kepada pemilik warung makan dan minuman dihimbau agar tidak menyediakan atau menjual makanan sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni  sejak pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.

Terhadap keduanya telah di mintai keterangan dan akan di berikan pembinaan tentang syariat Islam kata Syahrir mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini