Kinerja Tim Appresial Dinilai Tidak Professional, Pemilik Rumah Akan Melapor Pada Camat dan Wako/wawako


harianfikiransumut.com - Dumai : Terkait dampak dari pembangunan pelebaran jalan di RT 08 Sukamaju Kelurahan Kampung Baru kini warga permilik bangunan masih tetap bertanya-tanya karena nominal harga dari KJPP Tim Appresial belum sesuai. Bahkan warga juga terang-terangan mengatakan merasa keberatan atas kekeliruan dari Tim Appresial dalam menilai bangunan rumah warga yang terkena dampak terkesan tidak adil dan tidak professional.

Diantara 10 KK warga yang tidak setuju nominal harga yang diterbitkan tim Appresial, KJPP untuk ini samarintan Sinaga/ Janner Risdon. S mengatakan bahwa bangunan rumahnya permanen namun pengukuran dilakukan tim Appresial secara sepihak, tanpa sepengetahuan oleh pemilik ujar Samarintan. Bahkan besaran nilai konpensasi non fisik yang tidak sesuai dengan dampak yang kami rasakan katanya saat dikonfirmasi wartawan media ini Jumat, 01-05-2020.

Atas dasar kinerja Tim Appresial yang banyak kejanggalan ditemukan setelah dicermati sejak mulai dari pertemuan dikantor camat Bukit kapur 12 maret 2020 sampai sekarang, bahwa Tim Appresial diduga ada kekeliruan dalam menilai bangunan rumah ujar warga RT 08 Kelurahan Kampung Baru yang terkena dampak pelebaran Jalan.

Bahkan menurut samarintan Sinaga penilaian terhadap rumahnya yang permanen terkesan tidak adil sembari menyebut bahwa nilai atau nominal harga yang diberikan tim Appresial, KJPP untuk bangunan termasuk tanah saya hanya Rp. 208.877.065 ujarnya. Untuk rumah yang sama-sama terkena dampak seperti rumah dewi murni jadi bahan perbandingan katanya sebab bangunannya bahan kayu dan lantai semen tetapi harga ganti ruginya yang diterbitkan tim Appresial KJPP Rp. 187 Juta dan ini mengembirakan, jadi terkesan bahwa “ Ada penilaian tidak adil “  tegasnya

Oleh karena itu saya merasa keberatan ujar samarintan Sinaga, dan keberatan ini juga sudah pernah dilaporkan dikantor camat bukit kapur dan kepada Wako/Wawako Dumai dengan syarat tertulis serta diketahui dan ditandatangani ketua RT 08 Sumini, Kelurahan Kampung Baru. Kita selaku warga masyarakat berharap agar BPN, PT. HKI, Dan Tim Appresial meninjau kembali tanah dan bangunan rumah ujar samarintan Sinaga/ Jannel Redson. S. saat dicecar wartawan media ini.

Dilanjutkan Samarintan Sinaga bahwa 10 KK yang tidak setuju atas nominal harga ganti rugi yang diterbitkan tim Appresial/ KJPP itu merupakan kesepakatan yang tidak bisa ditawar-tawar. Maka kita minta tim Appresial bisa bersikap adil dan dilakukan pengukuran ulang dan pengecekan ulang rumah-rumah warga yang tidak setuju tegas Saragih, Supartik, Munir, Samarintan Sinaga serta nursiti.

Warga yang sepakat tidak setuju nominal harga ganti rugi yang diterbitkan Tim Appresial resmi menandatangani berita acara tidak setuju dikantor camat bukit kapur 12 Maret 2020. Dan masalah ini warga dengan tertulis melapor ke Wako dan Wawako Dumai karena pihak kelurahan kampung baru dan kecamatan bukit kapur kurang merespon nasib kami selaku warga yang terkena dampak pembangunan pelebaran jalan tegas Supartik, Saragih, Nursemi didampingi waldi, Munir dan nursiti mengakhiri. (RDS)
Komentar

Berita Terkini