Dalam Waktu Dekat Ini, BLT Akan Mulai Dicairkan

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kabupaten Aceh Tamiang akan dicairkan mulai minggu ini.

Hal itu sampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Dipa Syahbuana kepada harianfikiransumut.com diruang kerjanya, Rabu (27/5/2020).

Menurut Dipa, per tanggal 23 Mei 2020 kemarin jumlah kampung yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebanyak 103 kampung dari 213 kampung yang ada di Aceh Tamiang dan sisanya saat ini sedang berproses Musdesus.

Dipa merincikan dari 103 kampung yang sudah melakukan Musdesus tercatat sebanyak 10.401 Kepala Keluarga yang direncanakan akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

" Insyaallah dalam minggu ini akan dicairkan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan keputusan yang digelar saat Musdesus ditingkat kampung," jelas Dipa didampingi Kepala Bidang  Pemberdayaan Pemerintahan Mukim dan Kampung, Sandi Suhendri.

Dipa menghimbau kepada masyarakat supaya untuk dapat bersabar menunggu pencairan BLT DD.

Menurutnya saat ini pencairan dari KPPN Langsa sedang dalam proses.'Insyaallah setelah ada transfer dari KPPN Langsa ke rekening masing - masing kampung. Terus kita cairkan," ujarnya.

Dijelaskan, saat ini yang sudah melakukan pencarian BLT DD baru enam kampung masing - masing empat kampung di Kecamatan Karang Baru yaitu  Kampung Bundar sebanyak 110 KK, Perkebunan Medang Ara sebanyak 12 KK, Medang Ara sebanyak 75 KK dan Paya Kulbi sebanyak 89 KK.

Sedangkan untuk Kecamatan Tamiang Hulu baru dua kampung masing - masing Kampung Alur Tani 2  sebanyak 145 KK dan Kampung Bandar Setia sebanyak 133 KK

" Total dari enam kampung yang sudah melakukan pencairan BLT DD sebanyak 564 KK,"jelasnya.

Kemudian Dipa menjelaskan terkait dengan Pemerintah berencana akan memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sesuai yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40 Tahun 2020, maka untuk pencairan nanti yang diselesaikan yaitu sebesar Rp. 600.000/bulan selama tiga bulan, untuk setiap KK penerimanya.

Menyangkut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 Tahun 2020 maka akan disalurkan pada tahap ke tiga dengan nilai besaran sebesar Rp. 300.000/bulan untuk setiap KK.

"Jadi dengan adanya peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 Tahun 2020, total BLT DD sebesar Rp. 2.700.000/KK" jelasnya mengakhiri, (pakar)
Komentar

Berita Terkini