Sidang Sengketa Jalan Tol Saksi Ahli Sebut Lapangan Bola Buring Sukabaru Diluar Kawasan Tanah Register 2

harianfikiransumut.com - Lampung Selatan : Sidang perdata atas gugatan warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negri Kalianda pada Kamis 19/03/20.

Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitra Ronaldo.SH.MH,  pihak tergugat yaitu Dinas Kehutan Provinsi Lampung dan terkait menghadirkan saksi ahli.

Saksi ahli bernama Rusnawi,  yang dihadirkan pihak tergugat disumpah secara Agama Islam,  dihadapan Majelis Hakim dan para kuasa hukum dan warga yang hadir menyaksikan sidang perdata tersebut.

Rusnawi sebagai mantan pegawai di Dinas Kehutanan dan sebagai ketua tim ukur peta tata batas kawasan register 1 way pisang dan register 2 pematang taman.  Dihadapan Majelis Hakim , Rusnawi menyebutkan dan menerangkan mekanisme dirinya yang bertugas sebagai tim ukur.

Dalam kesempatan tersebut Saksi Ahli,  Rusnawi menjawab beberapa pertanyaan dari Majelis Hakim dan para kuasa hukum diantaranya,  Rusnawi menyebutkan dirinya melakukan pengukuran dan pemasangan patok HP , antara tahun 2006 di termasuk di Dusun Buring,  dirinya mengatakan saat itu dirinya melihat daerah buring memang berupa ladang jagung,  ada perumahan dan jalan perkampungan. Rusnawi juga mengatakan bahwa lapangan di Buring Desa Sukabaru berada diluar patok kawasan patok batas regirter 2 pematang taman.

Atas kesaksian dari saksi ahli dan segala pernyataan,  dan tentang berita acara pengukuran tata batas kawasan register 2 pematang taman,  Suradi selaku warga Buring dan Ketua DPD LSM Berkordinasi Lampung Selatan berharap Majelis Hakim nantinya akan memutuskan perkara ini dengan seadil - adilnya.

"Kita sudah dengar kesaksian pak Rusnawi, dari awal ukur hingga proses akhir penetapan kawasan hutan register 2 pematang taman. Yang pasti sebelum diukur dan ditetapkan jadi tanah Register diburing ini sudah ada penduduk,  ada ladang,  ada perumahan,  dan kami tidak pernah dikasih tahu siapapun kalau ada pengukuran oleh tim ukur. Dengan hal ini semoga yang Mulia Majelis Hakim memenangkan gugatan rakyat,  karna memang dari tahun 1971 kami sudah pegang surat segel hak milik dan ijin buka kampung. termasuk ada yang punya AJB dan Sertifikat, pak Rusnawi juga bilang kalau lapangan buring itu diluar kawasan register."Harapnya. (Widodo)
Komentar

Berita Terkini