Dinas PMD Labuhanbatu Deklarasi Kesepakatan Bersama Dalam Gerakan Desa Melawan Covid -19

harianfikiransumut.com : Labuhanbatu - Merebaknya Virus Corona (Covid – 19) yang melanda di hampir semua daerah di tanah air menjadi perhatian khusus baik dari pemerintah pusat dan daerah sehingga semua terus melakukan upaya – upaya didalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Virus Corona di masyarakat.

Dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Abdi Jaya Pohan, SH membuat kesepakatan bersama dengan melakukan deklarasi gerakan desa melawan Covid – 19 khususnya di kabupaten labuhanbatu.

Hal itu disampaikan Abdi Jaya Pohan dihadapan awak media, di Kantor Dinas PMD kabupaten labuhanbatu kelurahan ujung bandar kecamatan rantau selatan, Kamis sore pukul 16.00.wib (26/3)2020)


Kadis PMD Abdi Jaya Pohan saat Mendeklarasikan Gerakan Desa Cegah Covid-19.
Menurut Abdi Jaya Pohan Gerakan desa melawan Covid-19 yang dideklarasikanya berdasarkan surat edaran menteri desa, pembangunan
daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa tanggal 24 Maret 2020.

Serta Surat Dirjen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tentang proposal penggunaan dana desa untuk pencegahan Covid-19 tanggal 23 Maret 2020.

Dan Surat edaran Bupati Labuhanbatu nomor 061/1271/Org/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten labuhanbatu.

Menindak lanjuti berbagai regulasi diatas, maka kami memandang perlu upaya maksimal yang akan dilakukan untuk pencegahan Covid-19 di kabupaten labuhanbatu, Terang Abdi.

Pada kesempatan ini sambung Abdi Jaya Pohan, kita tegas meminta kepada para kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa dan pendamping lokal desa agar melakukan langkah – langkah pencegahan Covid-19 sebagai berikut.

1.Membentuk relawan desa lawan Covid-19 di seluruh desa yang ada di kabupaten labuhanbatu dan akan menjadi pusat informasi dan tim yang akan melakukan pencegahan Covid-19 di desa masing – masing.

2.Menghimbau masyarakat agar melaksanakan pola hidup sehat dengan cara mengunakan masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga pola makan dengan asupan gizi dan menjaga jarak sosial atau (social distancing).

3.Melakukan penyemprotan di kantor, tempat ibadah dan fasilitas umum bila perlu rumah penduduk.

4.Melakukan monitoring, pengawasan dan melaporkan apabila ada masyarakat desa/mahasiswa yang baru pulang dari luar daerah/luar negeri Yanga pandemi Covid-19 kepada Camat.

5.Melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat desa melalui berbagai selebaran, spanduk dan baliho.

6.Pemerintah desa dapat menganggarkan biaya pencegahan Covid-19 didesa dan dimasukan pada APBDesa 2020.

Fasilitas Cuci Tangan di kantor PMD Labuhanbatu
Usai penyampaian himbauan dan deklarasi desa cegah Covid-19 Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu membawa awak media untuk melihat fasilitas cuci tangan yang baru dibangun di halaman kantor PMD sebagai langkah atau upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan kantor PMD.(M,Syarif)
Komentar

Berita Terkini