Polsek Tanah Jawa Mengamankan Penulis Judi Togel Di Nagori Baliju

harianfikiransumut.com, Tanah Jawa, Simalungun : Personel Polsek Tanah Jawa, melakukan penangkapan terhadap seorang kakek berusia 60 tahun berinisial RS. Dari tangan RS disita Rp5 ribu, hasil penjualan judi tebak

Sesuai keterangan tertulis Polsek Tanah Jawa yang dilaporkan Kanit Reskrim Iptu Jahoras Sinaga, dan dibagikan Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman H Sembiring, disebutkan penangkapan terhadap RS, karena adanya laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan, di Warung Samplok di Dusun II Baliju Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa  Kabupaten Simalungun, ada seorang pria melakukan aktivitas judi tebak angka.

Dan pada Sabttu 22 Pebruari 2020, malam sekira pukul 20.00 WIB, personel Reskrim Polsek Tanah Jawa dipimpin Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan ke warung di maksud.

Tiba di warung tersebut, langsung diamankan seorang pria sesuai dengan laporan yakni RS yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Selain uang Rp5 ribu, ditemukan juga barang bukti satu Handphone Nokia warna hitam yang tertulis di dalamnya angka tebakan.

RS pun mengakui telah melakukan perjudian angka tebakan, dan selanjutnya RS digelandang ke Mapolsek Tanah Jawa guna proses hukum lebih lenjut. (SA)
Komentar

Berita Terkini