Polres dan Bea Cukai Bengkalis Amankan 19 Kg Sabu Berserta Tiga Tersangka


harianfikiransumut.om | Bengkalis : Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis Amankan 19 Kg  Narkoba jenis sabu dan Tiga Tersangka pada Rabu, 22 Januari 2020.

Peristiwa penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, yang di wakili Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Kompol David Harisman didampingi kepala Bea dan Cukai Ony Ipmawan dan KBO Sat Narkoba Tony Armando serta Kasubag Humas AKP Buha Purba dalam Press rilisnya Jum'at, 24 Januari 2020 siang di Mapolres Bengkalis.

Dari keterangan yang disampaikan Kabag Ren bahwa peristiwa penangkapan bermula dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Informasi tersebut langsung di respon kasat narkoba AKP Syahrizal dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, kita dalam hal ini bekerja tidak sendiri, tim bersama Bea Cukai Bengkalis langsung bergerak ke perairan Bukit Batu dengan menggunakan kapal bea dan cukai, namun sayang tiba di lokasi barang tersebut sudah naik ke darat dan meluncur dengan mobil," kata Kompol David Harisman.

Disebutkan Risman Bea Cukai Bengkalis mengunakan kapal patroli BC 15048 dan BC 60 untuk mengamankan situasi diselat bengkalis  dan sebagian lagi bergabung dengan team darat untuk menambah kekuatan.

Kata Kompol Risman informasi di terima pukul 11 siang setelah diketahui ada barang tersebut di dalam mobil yang akan melintas di jalan lintas Sei Pakning - Bengkalis Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis menuju ke kota pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan team berhasil mengamankan satu orang laki - laki mengunakan mobil  avanza warna silver, awalnya mobil tersebut mau mengarah ke kota pekanbaru. Setelah melakukan penangkapan, lalu mobil tersangka bernama digeledah ternyata didalam mobil tersebut berisikan 19 bungkus diduga narkotika jenis sabu - sabu, tidak hanya sampai disitu tim Polres Bengkalis melalukan introgasi terhadap tersangka.

Tersangka awal yang tertangkap tersebut bernama RL alias Ripo bin Listril (24th) warga Jalan Jorong Batang tabik kenagarian Sungai kemuyang Desa Sungai Kemuyang Kecamatan Luak Payahkumbuh, Kabupaten 50 Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat.

Dari pengembangan terhadap tersangka RL, bahwa barang haram yang dibawanya di rencanakan akan diantarkan ke Pekanbaru ,tim langsung bergerak ke Pekanbaru bersama tersangka sambil mengorek informasi lainnya.

"Ya hasil dari pengembangan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang laki - laki yang diduga ikut dalam jaringan barang haram tersebut di sebuah SPBU Pekanbaru.

Tim berhasil mengamankan dua tersangka lainya yakni MZ alias Awi bin Arauf (31th) tinggal di Jalan Trans Sumatera Desa Suka Banjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan tersangka lain IP alias Deso bin Arnadi (27th) Jalan Talang Baru Kecamatan Talang Baru Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung.

"Ketiga tersangka langsung kita amankan di Polres Bengkalis bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu berbungkus warna hijau merek  bertuliskan cina 19 bungkus, telepon genggam dan 2 unit mobil," kata Kompol Risman lagi.

Sentara itu selain tiga tersangka yang diamankan Polisi juga  mencatat dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni  Kak Vi dan Batak.

Terhadap perbuatannya,  pelaku dapat di jerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.(Uje)
Komentar

Berita Terkini