Penangkapan 7 Orang Pengguna Narkoba oleh BNNK Kota Tebing Tinggi Menuai Polemik.

harianfikiransumut.com- Tebing Tinggi: Penangkapan ketujuh orang pengguna Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi ( BNNK ) yang bermarkas di Jln lintas Sumatra, KelurahanTanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara menuai polimik.

Pasalnya dari sejumlah pemberitaan di media online dan LSM (Red), menuding adanya  dugaan tangkap lepas oleh pihak BNNK kota tebing tinggi terkait penangkapan ke 7 orang pengguna narkoba beberapa waktu yang lalu pada pertengahan Januari 2020,

Dimana BNNK kota tebing tinggi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 7 orang pengguna narkoba, serta menemukan barang bukti sabu seberat 9,14 gram dan alat hisap bong di kediaman  Tajol (51) jalan abadi, kelurahan deblot Sundoro, kecamatan Padang hilir kota tebing tinggi. Minggu (19/1/2020)

Ke 7 pelaku yang diamankan berinisial, (1) B.K, (2) I.F, (3) A, (4) Tj, sedangkan 3 lainya belum di ketahui indentitasnya, ke 7 pelaku merupakan warga kota tebing tinggi.

Kepala BNNK kota tebing tinggi, AKBP. Faduhusi Zendrato, SH.MH. kepada awak media harianfikiransumut.com diruang kerjanya, Rabu, 22/2/2020 membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Beliau menjelaskan, " saat itu Kita mengadakan kegiatan masyarakat  dalam peredaran narkoba, kemudian kita membuat dua team, satu team untuk TJ dan satu team untuk Budi Kancil (BK),Jelasnya.

Kepala BNNK kota Tebing Tinggi memaparkan, " kemudian sama-sama bergerak kita geledah, untuk Budi kancil dan kawan-kawan disitu tidak di temukan barang bukti sementara TJ terbukti memiliki barang bukti 9,14 gram". Paparnya.

Lanjutnya," kemudian kita bawa kekantor, semua kita tes urine dan semua positif,sementara satu orang ada memiliki barang bukti dan kini sedang menjalani peroses hukum.

Lebih lanjut ia menjelaskan, " dari 7 orang hanya 6 orang yang positif saat di tes urine, karena tidak ada barang bukti kita asesmen dan kita serahkan ke serse rehabilitasi untuk di asesmen untuk memastikan bahwa ke 6 orang ini akan dilaksanakan rehab jalan atau rawat jalan oleh BNN selama delapan Minggu.

Menurut kepala BNNK Kota tebing tinggi, penangkapan  dan penahanan serta rehabilitasi pada kasus ke 7  orang tersebut, sudah  sesuai Standard Operasional Prosedur ( SOP )" Ya memang itu lah tugas BNN", pungkasnya.

Disinggung terkait adanya terduga bandar narkoba yang di lepaskan, kepqlq BNN mengatakan," Kalau cerita orang katanya dia bandar, tetapi saat ditemukan bersama dia tidak ada barang bukti dan yang kita tangkap ini juga bukan seorang bandar penangkapannyapun ditempat terpisah, Tandas kepala BNNK kota tebing tinggi. ( Nazli )
Komentar

Berita Terkini