Kakan Kemenag kab Madina Memperingati (HAB) Yang Ke 74


harianfikiransumut.com - Madina : Dalam rangka memperingati hari amal Bakti ( HAB), yang dihadiri bapak bupati mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution,ketua DPRD kabupaten Mandailing Natal bapak Erwin Lubis, , kakan Kemenag kabupaten Mandailing Natal  bapak H Zainal Abidin,para OPD se KB Madina,danramil,kepolisian, dan kepaa (KUA),turut juga  hadir anak murid  MTSN,MAN,se kab madina, dilapangan pasir putih kelurahan  pidoli Dolok, Jum'at 3/1/2020

Dalam rangkaian acara memperingati hari amal bakti (HAB) dalam kesempatan itu kemenag RI dalam isi pidato menyampaikan, melalui bapak bupati mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution menyampaikan,

 kementerian agama dibentuk pada 3 Januari 1946, dengan menteri agama pertama H Muhammad Rasjidi, kementerian agama lahir di tengah kanca revolusi pisik bangsa Indonesia, mempertahankan kemerdekaan penjajahan dari penjajahan sebagai bagian dari perangkat bernegara,dan berpemerintahan  kementerian agam hadirdalam rangka pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, undang.

undang undang dasar negara kita   pasal 29 menegaskan negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing,dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut pertama dasar keruanan yang maha esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

Dalam negara Pancasila , siapapun dengan lasan pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti agam, penistaan terhadap ajaran agama  dan simbol simbol ke agamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan,ujaran kebencian dan kekerasan, terhadap pemeluk agama yang berbeda, demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agam dan ideologi negara.ungkap(abdul Rahman Nasution)
Komentar

Berita Terkini