Dakwaan Curi Getah 1,9 Kg, Dituntut 10 Bulan Penjara Oleh JPU

Sekjen DPD Partai Demokrat :  Sepatutnya kek Samirin seharipun tidak boleh ditahan.
harianfikiransumut.com | Simalungun : Samirin (69th) warga Huta Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, atas dugaan pencurian getah karet sebanyak 1,9 kilogram atau bila dinilai harganya Rp 17.480,- , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rizky terhadap terdakwa kasus ini dituntut hukuman 10 bulan penjara, Selasa 07 Januari 2020 yang lalu.
Keterangan Photo :
Sekjen DPD Partai Demokrat, Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan Bersama Adv. Seprijon Saragih Saat Di Pengadilan Negeri Simalungun Menemui Samirin.


Menariknya, atas kasus kakek Samirin yang memiliki 12 orang cucu ini diduga telah melakukan pencurian pada 17 Juli 2019 di Afdeling II, Areal Perkebunan Swasta PT. Bridgestone di Nagori Dolok Maraja. Saat itu, sang kakek yang juga memiliki 1 orang buyut ini sedang menggembala ternak milik orang lain sebagai mata pencarian sehari harinya setelah dirinya pensiun dari perkebunan. 

Saat itu hari menjelang malam, kakek Samirin hendak pulang ke rumahnya sembari menggiring ternak lembu yang digembalakannya. Dan, kakek Samirin sambil mengumpulkan getah karet sisa penyadap di areal itu dan memasukkan getah tersebut ke dalam kantong plastik yang diperolehnya di sekitar lokasi. 

"Di jalan, aku dihambat satpam kebun. Pas diperiksa aku bawa getah, lalu aku dibawa ke Polsek Serbelawan," kata kek Samirin saat awak media menemuinya di ruang tahanan Jaksa, di PN Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/01/2020) sekira jam 12.00 Wib.

Di balik jeruji besi di Kantor Pengadilan ini, kek Samirin bercerita bahwa dirinya saat di Polsek Serbelawan hanya menginap 1 malam dan setelah itu ia berstatus tahanan rumah.

"Tiga bulan aku jadi tahanan rumah, habis itu aku diserahkan lagi ke Jaksa dan sekarang aku ditahan di Lapas," katanya seraya mengatakan bahwa ia tinggal di Blok Dolok 13, Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

Terkait kasus yang menimpa Samirin ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang sebelumnya telah mendapat informasi proses hukum kakek Samirin sengaja datang langsung menuju ke Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengetahui kelanjutan proses persidangannya. 

"Saya tegaskan, tidak ada intervensi di Pengadilan. Biarkan lembaga hukum ini menjalankan sesuai ketentuan," kata Hinca Panjaitan di hadapan awak media siang itu.

Pria yang menjabat sebagai Sekjen DPD Partai Demokrat ini mengajukan jaminan kepada Majelis Hakim agar nantinya Kek Samirin dapat diringankan hukumannya. Ia menambahkan, sudah mengajukan melalui Penasehat Hukum, Seprijon Saragih agar dirinya sebagai jaminan kasus Kek Samirin.

"Saya sudah ajukan kepada pengacaranya agar saya bisa dijadikan jaminan. Kami meminta agar hukum diberlakukan seadil-adilnya dengan mengutamakan rasa keadilan," kata Hinca Panjaitan. 

Untuk selanjutnya, Hinca Panjaitan menyampaikan di DPR RI akan melakukan rapat dengan Jaksa Agung, Polri dan stakeholder lainnya guna membahas permasalahan yang terjadi seperti ini. Sepatutnya permasalahan seperti ini tidak sampai pada proses penahanan.

"Akan saya ajukan dalam agenda rapat permasalahan-permasalahan yang seperti ini untuk dibahas. 

Terhitung sejak hari ini Kek Samirin ditahan selama 48 hari, seharusnya sehari pun tidak boleh ditahan," katanya.

Terpisah, Seprijon Saragih SH mengatakan baru mendampingi Kek Samirin setelah beberapa hari yang lalu dihubungi rekannya.

"Aku dihubungi teman yang kebetulan keluarga Kek Samirin, merasa iba dan prihatin saya siap mendampingi Kek Samirin. Dan baru ini saya mendampingi persidangan Kek Samirin," sebut Pengacara energik ini.

Informasi dihimpun, Samirin nantinya akan menjalani sidang dengan agenda putusan siang ini, Rabu (15/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB dan pihak keluarga yang hadir mendampingi kek Samirin berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.(Haliman nst)
Komentar

Berita Terkini