Saat Digeledah, Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Di Kantong Celana Tersangka RH.


harianfikiransumut.com.Padangsidimpuan : Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kali ini pelakunya RH Piliang (38th) dibekuk di depan rumahnya di jalan Sutan Muhammad Arief gang parau, kelurahan batang Ayumi jae, kecamatan padangsidimpuan utara, kota padangsidimpuan, senin (4/11) 2019 sekira pukul 13.00 Wib.

Dari tangan tersangka RH, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram yang disimpannya di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.

"Berangkat dari informasi yang diperoleh dari masyrakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di jalan Stn. muhammad arif gang parau, kelurahan batang ayumi jae, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika," terang Kasatres narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH., kepada wartawan, senin (4/11/2019) malam.

Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan melihat seorang pria yang tidak lain adalah RH sedang memarkirkan mobil di depan rumahnya, setelah selesai memarkirkan kendaraannya itu, petugas langsung menangkap RH sekaligus melakukan penggeladahan badan, dan betul dari kantong celana depan sebelah kanan di temukan satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis shabu, sebut Kasat.

lebih lanjut jelas Kasat, pria berjenggot ini sudah diboyong ke Mapolres kota Padangsidimpuan bersama barang bukti sabu seberat 0,27 gram, kata Charles dalam keterangannya.

"Kasat menambahkan pelaku sempat berkelit, tersangka akhirnya mengakui setelah ditemukan barang bukti sabu di kantong celananya, Saat ini RH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) undang - undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini