Gegara Mengharapkan Upah, DL dan AY Ditahan Saat Mengangkut Kayu, Sementara Pemiliknya Kemana.



harianfikiransumut.com -
SELATPANJANG : Praktek
Ilegal loging dikawasan hutan kabupaten kepulauan Meranti tepatnya di desa lukit menjadi sasaran empuk bagi perambah hutan.

Ddiduga salah satunya berinisial Bkr warga Desa Merambai Kecamatan Sei Apit kabupaten Siak Sri Indrapura.

Bkr diduga sebagai pendana memasukkan beberapa rombongan untuk menebang kayu balak secara ilegal tampa ada ke absahan atau ijin dari pihak kehutanan sebagai pihak yang berkompeten pemberi izin.Kamis(7/11/2019).

Arial kerja praktek ilegal loging ini berlokasi diwilayah desa lukit kecamatan belitung Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari hasil tebangan liar yang dilakukuan oleh anggota Bkr, hasilnya angkut menggunakan alat transportasi air/kapal pompong dan kayu hasil balak tersebut dibawa kekampung Lalang kecamatan Sei Apit kabupaten Siak Sri Indrapura.

Kemudian Kayu tersebut diolah menjadi papan/broti dan dipasarkan dikawasan sekitar Sei Apit.

Diduga Kegiatan ilegal loging yang dilakoni oleh Bkr, sudah cukup lama.

Menurut sumber harianfikiransumut.com berinisial IF menuturkan baru baru ini pengambil upah pengangkut balak dari kawasan desa lukit Kecamatan Belitung kabupaten Kepulauan Meranti berinisial DL yang disuruh oleh Bkr untuk menunda/mengangkut balak miliknya.

Tanpa merasa ragu, akhirnya DK pun mengangkut nya  menggunakan Boat pompong milik abangnya, berharap mendapatkan upah, namun nasib berkata lain.

Niat DL mengharapkan upah untuk menghidupi keluarganya, berbuah
petaka menimpanya, saat menuju ke Kampung Lalang pada 24 Oktober 2019 lalu sekitar jam 23.00.WIB.
Sewaktu DL dan temannya  berinisial AY sedang mengangkut balak milik Bkr ditengah perairan sungai kampung lalang, DL dan AY ditangkap oleh Pol Air Polres Siak dan saat ini DO dan AY sebagai Pengambil Upah Meringkuk Dalam Sel.

DL dan AY beserta barang bukti berupa kayu balak beserta boat pompong diamankan oleh Pol Air Polres Siak, saat ini kasusnya di tangani oleh Polres kabupaten Siak Sri Indrapura.

IF menambahkan, DL yang juga masih keluarganya itu, saat ini mendekam dalam tahanan Polres Siak, keluarganya berharap, supaya DL benar benar mendapat keadilan yang seadil adilnya dari penegak hukum.

IF mengatakan, DL tidak bersalah dan sama sekali memang tidak tahu menahu tentang balak yang diangkutnya, legal atau ilegal, yang jelas DL hanya mengangkut balak berharap mendapatkan upah dari Bkr si pemilik balak, kata IF.

Sewaktu berpamitan dengan keluarga, bahwa DL akan mengambil upah /sewa pompong mengangkut/menunda balak milik Bkr, akibat terjadinya musibah yang menimpa DL, ibu kami yang sudah sepuh sangat terpukul.

Selama ini, DL merupakan sebagai tulang punggung keluarganya, DL lah yang mengelola pompong milik abangnya, kadang melaut mencari ikan, mengantar barang, atau dicatar orang untuk menyeberang pungkas IF.

Ketua GWI Minta Penegak Hukum, Seret Aktor dan Pemilik Kayu Ilegal Loging Di Siak
Ditempat terpisah Zam Azhari Ketua GWI ( Gabungan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Meranti ketika diminta komentarnya, Zam Azhari mengatakan sangat mengapreasiasi kerja Pol Air Polres Siak yang menggagalkan balak yang diduga ilegal (karena tidak ada dokumen) dan menahan para pelaku beserta mengamankan barang bukti / pompong dan kayu balak.

Namun, hendaknya dengan ditangkapnya para pelaku sebagai pembuka pintu bagi pihak penegak hukum untuk menyeret siapa sebenarnya Aktor yang bermain dibalik ini semua, sebutnya.

Mustahil kayu balak ditunda/diangkut tanpa tujuan, jelas ada tujuan dan untuk siapa, Demikian disampaikan Ketua GWI ZAM Azhari dengan tegas, (syaban/karim).

Komentar

Berita Terkini