Persengketaan Diantara Bang Iyong Dan YN Berujung Hingga Ke Polda Aceh

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Zulfadli Idris yang akrab disapa dengan Bang Iyong seorang Pewarta Warga dan Wartawan LintasAtjeh.com dilaporkan oleh YN Mantan Plt Kadis Parpora Kabupaten Aceh Tamiang Ke Polda Aceh pada 16 Agustus 2019 lalu terkait unggahan statusnya di media sosial melaui akun facebook.

"Saya telah dilaporkan oleh YN Mantan Plt. Kadis Parpora Aceh Tamiang ke Ditreskrimsus Polda Aceh, atas uduhan, telah mencemarkan nama baiknya," kata Zulfadli Idris(Bang Iyong) melalui pesan WhatsAp pada Pers realese yang dikirimkannya, Sabtu (14/09/2019).

Bang Iyong menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak penyidik di Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (04/09/2019) kemarin, YN Plt. Kadis Parpora Aceh Tamiang melaporkan 2 (dua) status yang pernah di-update oleh Bang Iyong melalui media sosial Akun facebooknya terkait tentang pencemaran nama baik, sebutnya.

Sebelumnya, hal tersebut pernah di konfirmasikan ke pihak bersangkutan dan pernah juga di beritakan melalui salah satu media online, pada tanggal 17 November 2015 lalu.

Maksud saya mengupdate status yang dianggap telah mencemarkan nama baik Mantan Plt. Kadis Parpora Aceh Tamiang tersebut, tidak lain untuk mengingatkan kembali kepada YN, bahwa pada tanggal 08 November 2015 lalu, YN pernah memfitnah saya melalui surat somasi bernomor: 000/092, yang dilayangkan kepada pimpinan saya di LintasAtjeh.com," ungkap Bang Iyong.

Namun, ketika dilayangkan surat jawaban somasi bernomor 02/LA/XI/2015, dan tanggal 10 November 2015, YN terkesan bungkam dan hingga saat ini tidak pernah mengklarifikasikannnya.

Bang Iyong menambahkan, Pada akhir 2015 lalu, dirinya pernah menguak dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh YN semasa menjabat Kadis Budparpora Aceh Tamiang, pada akhirnya YN dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Syahri SP, yang dilantik pada 24 Februari 2016 lalu, kata Bang Iyong.

Semenjak dicopot dari jabatan Kadis Budparpora, pihak Pemkab Aceh Tamiang membiarkan YN berstatus sebagai ASN non Job (bangku panjang).

Terkait laporan YN ke Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 16 Agustus 2019 kemarin, diduga kuat hal itu sengaja diciptakan olehnya.

Sebelumnya pada tanggal 23 Juni 2019 lalu tepatnya di O'Tamiang Kopi, YN dengan dirinya telah bersalaman dan saling memaafkan dan tidak mempersoalkan segala permasalahan yang pernah terjadi,  "YN dan saya sudah saling memaafkan,".

"Atas dasar itu, saya meyakini bahwa saya tidak merasa bersalah dan saya akan tunjukkan semua bukti-bukti itu nantinya," pungkas Bang Iyong.(pakar).

Komentar

Berita Terkini