Anggota DPRD Kepulauan Meranti akan Terima 'Sagu Hati' Enam Bulan Gaji

harianfikiransumut.com - Selat Panjang : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti periode 2014-2019 akan menerima 'sagu hati' sebesar 6 (enam) bulan Gaji. Besaran yang diterima disesuaikan dengan lama jabatan yang dipangku sebagai anggota.

"Ini mengacu pada PP nomor 18 tahun 2017, maksimal mendapatkan enam bulan gaji. Kalau jabatan sebagai anggota lima tahun, maka dikalikan enam bulan gaji. Satu bulan gaji Rp 1 juta lebih maka lima dikali enam bulan gaji, maka perorangnya diperkirakan mendapatkan Rp8 juta. Kalau sebagai PAW dikali berapa lama anggota dewannya kali enam bulan gaji," kata Sekretaris Dewan, Irmansyah.

Disampaikan juga, pemberian ini berlaku bagi semua anggota dewan, baik yang di PAW atau diganti maupun yang PAW atau menggantikan. Itupun tidak membedakan antara pimpinan dan anggota.

"Semua dapat, yang diberikan begitu berakhir masa jabatannya," ujar Irmansyah.
Untuk itu saat ini pihaknya sedang mengajukan anggaran tersebut ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti.

"Saat ini sedang dalam tahap proses pengajuan. Yang kita ajukan itu sebesar 8 juta perorang dikali 30 orang anggota, jadi anggarannya sebesar Rp240 juta," pungkasnya.
(Syaban)
Komentar

Berita Terkini