Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat Ciduk Tersangka DS Pelaku Pembunuhan dan Curas

harianfikiransumut.com - Langkat : Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil mengamankan tersangka DS seorang pelaku tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan cara kekerasan pada Minggu 11 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 wib di Dusun V Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat, Senin(12/08/2019).

Penangkapan terhadap tersangka DS tersebut berdasarkan adanya laporan yang diterima oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Langkat pada Sabtu,10 Agustus 2019 pukul 18.00 WIB, diduga tersangka DS(21th)  telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan cara kekerasan terhadap korban berinisial RW(17th) tidak lain merupakan rekannya sendiri.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Media, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan,SIK. melalui Teuku Fathir Mustafa S.I.K.,M.H Kasat Reskrim Polres Langkat membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh DS terhadap RW(korban) berawal pada tanggal 2 April 2019, korban RW menelpon DS untuk meminjam uang sebesar Rp. 950.000,- dengan alasan untuk berobat orangtuanya, namun setelah sampai di rumah DS di Telko Musam Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat korban meminta tambahan pinjam sebesar Rp. 1.050.000,-.
Selanjutnya DS(pelaku) memberikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp. 1.050.000,- dengan janji 1 bulan akan dikembalikan, setelah 1 bulan kemudian, DS menagih hutang tersebut sesuai perjanjian, akan tetapi RW(korban) belum dapat membayarnya.

Korban pun berjanji akan melunasinya 1 minggu kemudian, hingga sampai waktu yang telah dijanjikan, korban belum juga membayar hutangnya dengan alasan belum memperoleh uang, sehingga menimbulkan rasa sakit hati terhadap DS(pelaku).

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 15.00 wib, DS(pelaku) kembali menelpon korban agar datang di parit kelingking untuk menemuinya, saat itu DS akan memancing dengan perlengkapan  pisau dapur dan alat pancing.

Tidak lama kemudian, korban pun tiba, dan terjadi keributan adu mulut, sehingga terjadi pemukulan oleh DS(pelaku) terhadap RW(korban) dengan menggunakan tangan kanannya.

Perkelahian terus berlangsung dan saling balas membalas, jari telunjuk kiri (DS)pelaku sempat di gigit oleh RW(korban) dan pelaku pun menendang dada korban dan terjatuh mengakibatkan kepalanya  terbentur pohon sawit hingga berdarah.

Dalam keadaan jatuh dan telungkup, DS menduduki korban sambil menusuk pinggang korban sehingga tidak sadarkan diri, kemudian korban di sorong ke sumur tua yang ada di TKP dan menutupi korban dengan goni serta menguruk korban dengan menggunakan tanah yang di cangkulnya.

Usai menguruk korban, pelaku langsung menutupi sepeda motor scorpio milik korban dengan menggunakan pelepah sawit yang ada di TKP dan bergegas pulang.

Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 wib pelaku datang ke TKP dengan membawa 3 botol Cat pilok warna silper, merah dan hitam dop serta membawa kunci pas 10-11, 12-13 dan obeng untuk melepasi kap – kap sepeda motor milik korban dan mengecat sepeda motor milik korban.
Kemudian sepeda motor tersebut di bawa ke bengkel untuk di ganti ban dan sarung stangnya kemudian dibawa pulang untuk digunakan keperluan sehari-hari, terang Kasat.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, kemudian dibawa ke rumah sakit putri bidadari untuk perawatan secara medis.

Selanjutnya DS(pelaku) berserta sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam telah di cat warna silper, merah dan hitam dop, 3 (tiga) Cat Pilok warna silper,merah dan hitam dop, cangkul, alat grenda serta barang bukti lainnya telah dibawa ke Mapolres Langkat Sumatera Utara, guna untuk penyelidikan lebih lanjut, pungkas Teuku Fathir Mustafa S.I.K.,M.H Kasat Reskrim Polres Langkat.

AKBP Doddy Hermawan,SIK. Kapolres Kabupaten Langkat melalui Pesan Kamtibmasnya menyampaikan ucapan Terima kasihnya atas Bantuan masyarakat dalam memberikan informasi, Keamanan adalah kebutuhan kita bersama, segera laporkan apabila masyarakat mengetahui suatu kejahatan, atau menemukan hal - hal yang mencurigakan kepada Anggota Polri dimanapun berada”tegasnya(red).
Komentar

Berita Terkini