Di KUA Kejuruan Muda, Tercatat 226 Pasangan Catin Berakad Nikah

Suharno, S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang
harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2019, sebanyak 226 Pasangan Catin telah Berakad nikah di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis(29/08/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang H.Hasan Basri, MM melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejuruan Muda Suharno, S.Ag kepada Wartawan, dijelaskannya di 2019 ini tercatat sebanyak 226 pasangan Catin telah dinikahkan, terhitung sejak Januari - Agustus 2019 akhir.
Untuk Januari, tercatat sebanyak 29 pasangan Calon pengantin telah didinikahkan, selanjutnya di Februai 35 pasang Catin, Maret 31 pasang Catin, April 26 pasang Catin, Mei 7 pasang Catin, Juni 31 pasang Catin, Juli 33 pasang Catin dan di Agustus 34 pasang Catin, dengan jumlah  keseluruhan sebanyak 226 calon Pengantin yang telah dinikahkan, terangnya.

Untuk kaum lelaki minimal di atas 19 tahun sedangkan kaum perempuan minimali berusia diatas 16 tahun sesuai dasar hukum Undang undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 bagi setiap pasangan calon pengantin harus berusia 19 tahun keatas bagi kaum lelaki dan 16 tahun keatas bagi perempuan, sebutnya.

Kemudian, bagi Calon pengantin pria yang belum mencukupi umur dan ingin melaksanakan pernikahan, terlebih dahulu Catin pria harus melalui proses sidang pengadilan di mahkamah Syariah untuk mendapatkan rekomendasi, setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak pengadilan mahkamah Syariah, Penghulu di KUA berhak melangsungkan pernikahannya, kata Suharno, S.Ag.

Untuk jumlah penduduk di kecamatan Kejuruan Muda, saat ini terhitung kurang lebih mencapai 40 ribu jiwa dengan 15 desa, dapat di bandingkan 1 : 1000 orang angka pernikahan disetiap harinya.

Sementara Jumlah tenaga pegawai dan staf di kantor urusan agama saat ini dengan dua orang tenaga penyuluh berstatus PNS dan Delapan tenaga penyuluh Non PNS serta satu orang tenaga penghulu ditambah dua orang tenaga Administrasi, paparnya.

Dikatakannya, saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki buku akte nikah, hal tersebut dikarena tidak tercatat didalam laporan di kantor urusan agama, salah satunya pasangan calon pengantin yang melaksanakan nikah sirih.

Suharno, S.Ag menghimbau, kepada Catin sebelum melaksanakan pernikahan diharapkan untuk lebih dapat memahami hukum syariat Islam saat akan melaksanakan pernikahan, karena pernikahan merupakan sebuah rencana untuk membangun rumah tangga yang mawaddah.

Kemudian, bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah kecamatan kejuruan muda diharapkan pula untuk dapat membatasi diri dengan melakukan kegiatan kegiatan positif, dikarenakan Kecamatan Kejuruan Muda merupakan Daerah berwilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara yang rentan dengan dampak lingkungan negatif, pungkasnya.(pakar).
Komentar

Berita Terkini