Persyaratan Pelantikan DPRD Lengkap, KPU Serahkan ke Bupati Pelalawan

harianfikiransumut.com - Pangkalan Kerinci : KPU Pelalawan serahkan permohonan dan Persyaratan Pelantikan DPRD ke Bupati Pelalawan untuk diajukan ke Gubernur Riau.
Penyerahan dilakukan ketua KPU Pelalawan Wan KardiWandi bersama anggota KPU Bapri Naldi, Selamat Mulyono, Priyono, M. Aris dan Sekretaris KPU Safran Daulay Jum'at (26/7/2019).

Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi mengungkapkan, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, Surat keputusan Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten di-SK kan oleh Gubernur sebagai perpanjangan Pemerintah pusat.

Sementara dalam Surat Menteri Dalam Negeri 161/332/Otda Tentang Usulan peresmian DPRD, KPU wajib mempersiapkan delapan poin penting Persyaratan, diantaranya Keputusan KPU tentang Caleg Terpilih pada Pemilu 2019.

Ditambahkannya, "delapan poin persyaratan untuk pengajuan pelantikan Anggota DPRD tersebut sudah dilengkapi KPU. Proses selanjutnya kami serahkan ke Pemerintah Daerah untuk menyampaikan pengajuan Pelantikan ke Gubernur Riau".
Sementara Kabag Tata Pemerintahan Fackrurrozi Sekretariat Daerah Pelalawan menyampaikan, berkas persyaratan pengajuan Pelantikan DPRD ini akan di sampaikan ke Gubernur hari Selasa 30/7/2019 mendatang.
"Setelah di-SK-kan Gubernur, Pelantikan nantinya akan diselenggarakan Sekretariat DPRD," tutupnya.(74yung/Duliater/rls)
Komentar

Berita Terkini