Bupati Dan Tim Upayakan Pemindahan Wilkum Kecamatan Manyak Payed Ke Jakarta

harianfikiransumut.com - Jakarta : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saat ini kembali menindak lanjuti proses pemindahan wilayah hukum Kecamatan Manyak Payed ke Kabupaten Aceh Tamiang di Jakarta, Senin(08/07/2019).

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH.M.Kn bersama rombongan didampingi Wakil Bupati, T. Insyafuddin, ST, Ketua DPRK, Fadlon, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Rahmadani, SH dan Kabag Humas Agusliayana Devita, melakukan konsultasi di dua tempat diantaranya, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Markas Besar Polri( Mabes Polri) di Jakarta.

Saat di Kemenpan-RB, rombongan disambut dengan baik dan dilanjutkan berkonsultasi bersama Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksana Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana, Bidang Polhukam dan Pemda, Nanik Murwati dan Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana T. Eddy Syah Putra.

Dikesempatan itu, Bupati Mursil memaparkan Kecamatan Manyak Payed secara administrasi berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Namun wilayah hukumnya berada di Kota Langsa, aspirasi masyarakat mengenai pemindahan wilayah hukum Kecamatan Manyak Payed telah lama disampaikannya, namun hingga saat ini masih belum juga terealisasi.

Pemindahan wilayah hukum Kecamatan manyak payed Tersebut merupakan hal penting, yakni dapat memudahkan koordinasi dalam penanganan masalah sosial masyarakat setempat bersama instansi vertikal, terutama unsur Forkopimda, terangnya.
Kemudian, efisiensi waktu dan efektivitas penanganan permasalahan terhadap tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Manyak Payed dapat lebih cepat dilaksanakan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Polres Aceh Tamiang dan unsur Forkopimda telah berkoordinasi dengan baik dan sudah menyurati Kapolda Aceh perihal permohonan pemindahan wilayah hukum Kecamatan Manyak Payed, sesuai dengan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/1924 tertanggal 19 Juli 2017.

Diperkuat dengan Telaahan Staf Nomor B/TS/01/II/REN.1.1/2018 dan Surat Kapolres Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Kapolda Aceh bernomor B/TS/413/II/REN.1.1/2018 perihal pokok Pengalihan Polsek Manyak Payed ke Wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang.
Disamping itu, tambah Bupati, Kapolda Aceh telah memberikan tanggapan positif yaitu dengan menyurati Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri perihal Penataan Tipologi Polsek di Wilayah Hukum Daerah Aceh, termasuk di dalamnya pengalihan Polsek Manyak Payed menginduk kembali ke Polres Aceh Tamiang.

Menanggapi pemaparan Bupati terkait pemindahan wilayah hukum tersebut, Nanik Murwati menyampaikan persoalan pemindahan wilayah hukum bukanlah berada di Kemenpan-RB,  namun berada dalam kewenangan Kapolri.

Dijelaskannya, memang Polri memiliki mekanisme sendiri menentukan wilayah hukum Polda maupun Polres yang melintasi wilayah administrasi pemerintahan daerah.

Nanik juga mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperjuangkan aspirasi warga Manyak Payed, dengan segala kelengkapan persyaratan administrasi permohonan pemindahan wilayah Kecamatan Manyak Payed tersebut sudah lengkap untuk dapat diajukan kepada Kapolri yang memiliki kewenangan akan hal itu, sebut Nanik.

Sementara, usai berkonsultasi dan audiensi ke Kemenpan-RB, Bupati dan rombongan bertolak ke Mabes Polri untuk menyampaikan hal serupa.
Kemudian Bupati dan rombongan ditemui oleh Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Asisten Perencanaan dan Keuangan Kapolri, Brigjen Pol. Yasdan Rivai. 

Kepada Bupati dan rombongan Brigjen Yasdan menyampaikan beberapa hal administratif yang mesti dilengkapi supaya pengusulan tersebut dapat segera terlaksana. Ia menyebutkan, Polri segera memproses usulan terkait setelah diajukan oleh Polda Aceh. (Pakar)

Sumber : Humas Pemkab Aceh Tamiang


Komentar

Berita Terkini