Melalui Spanduk, Sat Pol PP Aceh Tamiang Beri Himbauan Larangan Berjualan di Beberapa Tempat Tertentu.


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Guna menertibkan kawasan tertib dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Sat Pol PP dan WH pasang Spanduk himbauan larangan berjualan di beberapa tempat tertentu di kawasan kecamatan karang baru dan kota Kualasimpang, Selasa (11/06/2019).

Pemasangan Spanduk yang bertuliskan himbauan tentang larangan berjualan di tempat - Tempat Tertentu tersebut langsung dipimpin oleh Mustafa Kamal,SP.I selaku Kepala Bidang Perundang Undangan Daerah bersama sejumlah personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.
Spanduk himbauan dan larangan berjualan di pasang oleh petugas dibeberapa tempat tersebut meliputi didepan masjid raya kota Kualasimpang serta di sepanjang lokasi pasar buah yang terbakar dikualasimpang dan di depan istana karang, sebut Mustafa Kamal mewakili Drh.Asma'i Kepala Sat Pol PP Aceh Tamiang saat di konfirmasi awak media.

Mustafa Kamal berharap, dengan dipasangnya spanduk himbauan larangan berjualan ditempat Tertentu tersebut, kiranya masyarakat dapat mentaatinya dan tidak lagi melanggar dan mengabaikannya, mari bersama sama kita tingkatkan ketertiban dan kedisiplinan, pungkasnya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini