Andi Eko : Proses Hukum Tersangka EW, MI dan JI, Harus Tranparan

harianfikiransumut.com - Rohil : Andi Eko selaku korban lahan tanahnya di serobot 3 tersangka EW, MI dan JI, Penanganan proses hukumnya terhadap tersangka diduga tidak transparan. Oleh karena itu andi eko , yang beralamat di Jalan Meranti Kota Dumai,  melalui media ini meminta kepada penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk terbuka dan transparansi dalam menangani proses perkara tersangka.
“Terbuka dan transparansi adalah salah satu yang  menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh penyidik Polres Rokan Hilir dalam menangani proses hukum perkara tersangka EW, MI dan JI, karena pada tanggal 3 Maret 2018,  saya sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Rokan Hihir, tetapi sampai saat ini, sudah 3 bulan lebih, saya tidak tahu lagi sejauhmana proses hukum perkara tersebut, apa yang harus dilengkapi penyidik dalam berkas perkara tersebut, tentu perlu diberitahukan kepada kita selaku pelapor,”ungkap  Andi Eko kepada tim awak media ini, Jum’at  malam (29/6/2019).

Dengan kondisi yang terjadi terkait proses hukum terhadap tiga tersangka diduga terjadi konsfirasi tidak sehat, Andi Eko sangat berharap kepada media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan  pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum perkara tersangka MI mantan kades, tersangka  EW dan JI tersebut. Sebab dari keadaan sekarang 3 tersangka sepertinya aman-aman, sementara tindak lanjut proses hukum terhadap tersangka tersebut tidak ada tindak lanjtnya ujar andi eko.

“Kita harus terus berupaya konfirmasi kepada penyidik terkait proses perkara ini, karena dalam berita di media, Jaksa Penuntut Umum masih menerbitkan P-18/P-19. Jadi kita sangat berharap kepada penyidik untuk terbuka dan transparansi, apa saja yang perlu untuk dilengkapi dalam berkas perkara tersebut,”ucap Andi Eko.

Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, bahwa tersangka EW, MI dan JI diduga kuat melakukan perbuatan penyerobotan tanah berukuran 50 x 50 meter milik Andi Eko, yang terjadi pada tahun 2015 di Jl. Utama, Rt.01 Kep.Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Dan diatas lahan tersebut dibangun sebuah hotel memiliki 161 kamar. “Keberadaan hotel ini juga ada kaitannya dengan keberadaan kelenteng yang ada di desa sungai bakau kata andi eko.

Maka hotel itu dibangun ada kepentingannya dengan keberadaan kelenteng tersebut” terang andi eko.
Terkait proses hukum terhadap 3 tersangka,Bahwa dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) nomor : SP2HP/66/III/2019/reskrim, tanggal 3 maret 2019, penyidik Polres Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EW, MI dan JI dan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 42 hari terhitung sampai 03 maret. 2019. Kalau tersangka tidak ada bukti mana mungkin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sebut andi eko.

Anehnya belakangan ketahuan 3 tesangka malah ditangguhkan penahannya inilah yang membuat tanda tanya besar tegasnya. Sampai kapanpun saya tetap menuntut mepertahankan hak. Sebab lahan tersebut saya tuanya kata andi eko. Maka sampai darah titik penghabisan hak saya tetap saya pertahankan tegasnya.(Rds/Duliater)
Komentar

Berita Terkini