Polda Malut Lidik Temuan SPPD Fiktif di Bagian Umum Setda Haltim//

harianfikiransumut.com : TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit- Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2016.

“Kasus dugaan SPPD fiktif di Kabupaten Haltim sementara kami masih melakukan penyelidikan jadi teman-teman media mohon bersabar saja,”kata Dit- Reskrimsus Polda Malut kombes Pol Masrur kepada wartawan,Selasa (13/5/2019).

Selain itu, tim penyidik Dit- Reskrimsus juga pernah memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim M Abdul Nassar, ia di panggil pada waktu itu sebagai saksi dalam SPPD.

Sekedar diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Malut, Tahun 2017 lalu, Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengakui adanya temuan SPPD Fiktif sebesar Rp1,2 miliar lebih di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Yasim).
Komentar

Berita Terkini