Direktur Eksekutif DPP GRIB Minta Kapoldasu Periksa Penggunaan Dana Desa Di Deli Serdang

harianfikiransumut.com -Tanjung Morawa : Pemerintah Pusat telah mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 187 triliyun dalam empat tahun terakhir dengan perincian ditahun 2015 sebesar Rp 20,7  triliyun,tahun 2016 Rp 47 triliyun,tahun 2017 menanjak jadi Rp 60 triliyun dan ditahun 2018 Rp 60 triliyun.Sedangkan di tahun 2019 sebesar Rp 70 triliyun ditambah dana kelurahan Rp 3 triliyun.


Berdasarkan data tersebut diatas,cukup besar dana yang telah diberikan untuk membangun Desa dan mensejahterahkan masyarakat Desa,Penggunaan Dana Desa juga harus diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi.


Penjelasan itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif DPP GRIB (Gerakan Indonesia Bersih) Romi Makmur Rangkuti kepada sejumlah Wartawan usai berbuka puasa bersama Muspika Tanjung Morawa dan Tim empat safari ramadhan Kabupaten Deli Serdang di rumah dinas Camat Tanjung Morawa Rabu, (15/5).


Lebih lanjut Romi menambahkan
bahwa Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.


" Namun dalam praktek nya,patut diduga ADD yang dikucurkan disetiap Desa se-Kabupaten Deli Serdang yang bernilai Rp 1 - 1,5 milyar lebih kurang transparan dalam pengelolaan nya,disamping itu banyak pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Desa terkesan mubajir  ", papar Romi.


Masih Romi memaparkan" Hasil temuan di beberapa Desa bahwa adanya pembangunan taman bunga di pinggir - pinggir jalan Desa pada tahun 2016,2017,2018 asal bangun saja dan patut diduga tidak ada nya persetujuan dari masyarakat,dan tidak adanya perawatan rutin sehingga taman - taman bunga tersebut hanya tinggal bangunan yang terkesan kumuh dan hancur ".


" Untuk itu saya meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto SH melalui Tipikor Poldasu agar dapat memeriksa para oknum Kepala Desa se-Kabupaten Deli Serdang yang diduga telah melakukan penyelewengan ADD yang merugikan keuangan negara.Dan jika dilakukan pemeriksaan terhadap oknum - oknum tersebut dengan berkas - berkas LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) mereka dan disesuaikan fakta lapangan,besar kemungkinan ada yang terjerat kasus hukum " , ungkap Direktur Eksekutif DPP GRIB mengakhiri.(Romi)



Komentar

Berita Terkini