Bawaslu Pelalawan harus tegas dalam tindakan pelanggaran pemilu 2019.

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Baru baru ini kita sudah selesai melakukan pesta demokrasi yaitu pemilu serentak pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI , pemilihan DPD RI , pemilihan DPRD provinsi, dan pemilihan DPRD kabupaten/kota, antusias masyarakat meningkat dalam melaksanakan pemilu sangat signifikan,

amun peran serta Bawaslu sangat penting karena banyak indikasi kecurangan yg terjadi di lapangan maupun di TPS dan sejauh ini pihak Bawaslu sudah merekomendasikan beberapa temuan pelanggaran pemilu di kecamatan yaitu di adakan PSU maupun PSL, Hanya saja tidak merata dan terkesan tebang pilih, Seperti yg terjadi di TPS 02 Kel Pangkalan Bunut Kec. Bunut Kab Pelalawan, dimana di temukan indikasi pelanggaran pemilu yang mana kertas surat suara yang sisa tidak di temukan alias hilang entah kemana....!!

Menurut salah satu saksi Rambe katanya awal mula datangnya kertas suara sebelum dimulai pencoblosan para pelaksana pemilu di TPS 02, seperti kpps beserta anggotanya,serta saksi dari berbagai partai terlebih dahulu menghitung jumlah kertas suara di lima kotak yg ada berjumlah 253 kertas suara, namun di ujung penghitungan terakhir di TPS setelah usai pencoblosan di temukan kertas suara yang tersisa untuk kertas suara pilpres ada 40 kertas suara, untuk kertas suara DPR RI tersisa 40 kertas suara, dan untuk kertas suara DPD RI 40 kertas suara, dan untuk kertas suara DPRD provinsi tersisa 40 kertas suara, sementara kertas suara untuk DPRD kab/kota sama sekali tidak ada kertas suara yg tinggal alias raib.

Atas kejadian ini para saksi dari berbagai partai complain kemana kertas suara yg hilang tadi ironis nya hanya terjadi di kotak suara DPRD kab kota, seperti saksi Demokrat yg menantang habis yg diduga ada kecurangan karena bagi saya dunia akhirat pertanggung jawabannya tandas salah satu saksi dari partai Demokrat dengan nada kesal.

Sementara Bawaslu kecamatan Bunut Akmal kepada media katanya tidak ada masalah karena suara tidak terjadi penggelembungan suara hanya saja ada penghitungan awal yang tidak di perhatikan oleh petugas nya maupun saksi,nah sekarang sedang berjalan proses pleno kecamatan persoalan ini sudah saya sampaikan di kecamatan dan hasilnya beberapa petugas kecamatan katanya gak ada masalah dan tidak usah di hitung ulang karna tidak merugikan salah satu pemilih yg lain, bahkan saya juga sudah menyampaikan hal ini ke pada Bawaslu kabupaten.

Sementara Bawaslu kabupaten Mubrur ketika dikonfirmasi mengenai seputaran dugaan pelanggaran pemilu di Kelurahan Pangkalan Bunut Kec.Bunut tps 02,
[21/4 23.46,,: saya sdg konfirmasi ke kecamatan.
[21/4 23.54] rekom oleh panwascam udah kemaren karena kpu mau nyiapkan logistik
[21/4 23.55]  tidak ada pidananya
[21/4 23.57]  indikasi mungkin buktinya tdk ada
[22/4 00.12] kalau memang unsur pidananya terpenuhi dan keputusan pengadilan memutuskan
[22/4 00.30]  intinya kalau memang ada bukti dan saksi silakan di laporkan kami dari bawaslu beserta jajaran siap menerima laporan...
[22/4 11.03]  coba hubungi panwascam Bunut kalau menurut mereka sudah selesai
[22/4 18.00] : saya coba analisa C 1 nya dulu, terangnya.

Demikian Jawaban bapak Mubrur selaku Bawaslu kabupaten Pelalawan melalui WA pribadinya kepada media ini.(74yung/Duliater)
Komentar

Berita Terkini