Sebanyak 2.409 SK PDPK di Aceh Tamiang Dalam Proses Penerbitan


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Ribuan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kontrak (PDPK) mengeluh, dikarenakan sejak Januari 2019 lalu mereka belum menerima Gaji, hal ini ditengarai belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang tentang pengangkatannya, (21/03).

Menanggapi hal tersebut Dra. Fauziati, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Aceh Tamiang Kepada Media, Rabu (20/03) kemarin menjelaskan, saat ini sebanyak 2.409 SK tenaga PDPK  masih menjalani proses, penandatanganan oleh Bupati Aceh Tamiang, dan sebagiannya sekitar 50 % SK mereka sudah ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang.

Atas keterlambatannya penerbitan SK tersebut, berdasarkan hasil evalusai kinerja, terutama Absensi kehadiran dan Evalusasi tersebut menjadi rumit disaat Absensi yang diterima bukanlah Absensi Elektrik, akan tetapi merupakan Absensi manual, sehingga perlu dilakukan evalusai ulang ,” kata Fauziati.

Fauziati juga mengatakan, pihaknya akan mengupayakan diakhir Maret 2019 ini seluruh SK tenaga PDPK ditandatangani oleh Bupati, dan Seluruh SK sudah saya paraf, saat ini semuanya sudah berada di meja Bupati, hanya menunggu waktu saja,” sebutnya.

Hal yang sama juga dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Aceh Tamiang. Pasca pengumuman kelulusan, Fauziati menyebut hingga saat ini sekitar 87 orang juga belum menerima SK. “Untuk P3K yang lulus 87 orang tersebut terdiri dari 30 Penyuluh Pertanian, 1 orang Tenaga Kesehatan, dan 56 orang tenaga Guru, sehingga SK nya belum bisa diterbitkan,” ujarnya.

Sementara untuk Pembiayaan P3K,  akan dianggarkan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. “Sesuai aturan pembiayaan mereka dibebankan ke APBK, namun kita berharap itu bisa dialokasikan di APBN melalui DAU,” tutupnya mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini