Polres Kota Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu Antar Kabupaten.

harianfikiransumut.com - P.sidimpuan : Langkah AMR (27), tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu asal Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Psp Tenggara, Kota Padangsidimpuan akhirnya terhenti di Jalan Pangulu Maraalam Sitompul Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Ia dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, saat diduga hendak menjual narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram, Sabtu 23 Maret 2019 sekira pukul 22.30 Wib.

Penangkapan AMR berdasarkan hasil penyelidikan panjang oleh Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan yang dimulai sejak Januari 2019.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH pengungkapan kasus peredaran narkoba antar kabupaten ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kita mendalami informasi itu dan informasi itu benar Kemudian didalami lagi dan dipelajari modus operandinya Setelah itu diketahui bahwa narkoba ini akan diantar ke Marancar Kabupaten Tapsel,” ujar Panjaitan ketika ditemui Senin (25/3/2019) di Mapolres Padangsidimpuan.

Kasat juga menjelaskan tersangka AMR ditangkap karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan Alboin Hutabarat Gang Dame, Kampung darek diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berkat informasi berharga itu, pihaknya kemudian melakukan tindakan dan menuju lokasi yang disebutkan, saat petugas tiba di lokasi petugas melihat ciri-ciri orang dan kendaraan sudah bergerak dan meninggalkan lokasi tersebut.

Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan setelah terduga yang saat itu memarkirkan mobil yang dikendarainya di Jalan Pangulu Marahalam Sitompul.

Saat terduga pelaku menuju pinggir jalan tersebut dengan posisi jongkok, kemudian petugas mendekat dan melakukan penangkapan.

Saat diamankan tersangka sempat berusaha membuang satu buah bungkusan dan setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip diduga keras berisi narkotika jenis sabu dan satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi plastik klip kosong.

Kemudian petugas juga mengamankan satu unit HP merk VAVA warna merah bersama satu buah tas sandang warna coklat merk AUGUSTINE.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat menambahkan akibat perbuatannya, tersangka AMR terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun penjara.

Kasat juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam dan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.

“Misalnya dari siapa yang bersangkutan memperoleh barang ini, sebab dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjadi target operasi Satresnarkoba sejak tiga bulan yang lalu. Karena tersangka juga diduga mengedarkan barang haram tersebut hingga ke daerah Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan sebut kasat Narkoba, (Ahmad hakim ).
Komentar

Berita Terkini