KPU Labura Lantik Dua Orang PPK Pasca Putusan MK.

harianfikiransumut.com - Labura : KPU Labura melantik Dua orang anggota PPK pasca putusan MK  di Aula Kantor KPU Labura Aek Kanopan pada Hari Rabu /2/1/ .

Pelantikan Ini berdasarkan  Berita Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Nomor: 360 /PP.05-BA/1223/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 30 Desember  Tahun 2018. Tentang  Penetapan Nama nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  yang akan dilantik pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 Penambahan  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31 /PUU-XVI / 2018.

Anggota PPK  yang dilantik berjumlah 16 Orang,  Untuk Delapan Kecamatan Se-Labura Masing - masing Kecamatan  Dua Orang Anggota PPK.
Berikut Nama-nama nama PPK yang dilantik:
Kecamatan Aek Kuo Azir Maralaut,Kecamatan Aek Natas Supian Syawal Tanjung ,Kecamatan Kualuh Hilir Irwan Syahri Abdul Halim ,Kecamatan Kualuh Hulu, Syamsul Bahri Hasibuan Timsar Sianipar.

Kecamatan Kualuh Leidong ,Hadi Siswoyo  Jonner Siahaan ,Kecamatan Kualuh Selatan Sobaruddin Rambe Darliadi.

Kecamatan Merbau ,Suratno Hendrik Malik ,Kecamatan Na IX-X ,Ahmad Syukur Simatupang ,Rosi Romadona.

Heriamsyah Simanjuntak,  SH.I  Ketua KPU Labura yang dalam Kata sambutannya Mengatakan, "  Dengan melayani hak suara pemilih rakyat adalah bukti konkrit dari sebuah demokrasi Menjadikan pemilih berdaulat negara kuat,  jalankan amanah badan Ad Hoc ini Sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan'. Katanya.
Pesan nya lagi,  "Dan jadikan diri anda sebagai alat media kepada publik memberikan informasi yang seluas luasnya kepada publik bahwa pemilu serentak dilaksanakan tanggal 17 April 2019 jangan Golput". Ucapnya.

Turut hadir dalam acara pelantikan Itu yakni Akp Asmon Bufitra Kapolsek Kualuh Hulu  Rohaniawan Islam  Mahdan Munthe Rohaniawan Keristen  Hotrida Sitanggang Masruli Sitorus Dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Labura. (Uh)
Komentar

Berita Terkini