Komunitas Wartawan Laksanakan Pelatihan Dasar Jurnalis Bagi Pelajar dan Umum

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Organisasi Profesi Komunitas Wartawan Kota Padangsidimpuan ( KWKP ) melaksanakan pelatihan dasar jurnalis untuk pelajar, mahasiswa dan umum Yang digelar di aula MAN II Padangsidimpuan, Kamis (6/11) beralamat di Jalan Sutan Soripada Mulia.

Acara tersebut dibuka oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, yang diwakili oleh Asisten III Dilham Lubis, dalam kata sambutanmenyampaikan sambutan walikota, “Saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia pelatihan dasar jurnalis Pelajar, Mahasiswa dan umum kota Padangsidimpuan. Dimana kita ketahui bahwa Pelatihan dasar jurnalis ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia, khususnya dalam pengenalan dunia pers yang berkembang dengan kecepatan yang luar biasa.

Pelatihan ini juga akan menambah pengetahuan dan keterampilan yang merupakan tuntutan profesionalisme dalam bidang jurnalistik, mulai dari teknik penulisan, pengambilan gambar serta teknik wawancara,” sebutnya.

Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan Islauddin.Nst.S.Sos salah satu nara sumber dengan materi tentang tugas dan fungsi dinas komunikasi dan informatika, Manaon Lubis tokoh Pers Tabagsel dengan materi tentang fungsi wartawan sesuai dengan UU No 44 tahun 1999, dan Iptu Sulhan Arifin Siregar Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan dengan materi tentang Undang-undang ITE dan antisipasi Hoax.

Manaon Lubis salah satu nara sumber pada pelatihan dasar jurnalistik menerangkan Tentang Fungsi wartawan sesuai UU No 40. “Wartawan berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers berfungsi memberikan informasi, memberikan pendidikan, memberikan hiburan dan kontrol sosial. Memberikan informasi disini ialah segala hal yang terjadi ditengah tengah masyarakat atau dikalangan pemerintahan, kalangan swasta, TNI – Polri. Begitu juga halnya dengan memberikan pendidikan yang tujuannya agar ada penambahan pengetahuan pembaca, pemirsa atau pendengar misal tentang berita hasil karya jurnalistik si wartawan sebutnya.

Kode etik jurnalistik dimaksud ada pada setiap perusahaan pers, organisasi wartawan, dan yang umum dipakai secara nasional ialah kode etik jurnalistik dewan pers hasil rumusan dewan pers dengan berbagai organisasi wartawan yakni ada sebanyak 11pasal yang sebelumnya bernama kode etik wartawan Indonesia sebanyak 9 pasal. Maksud tujuan kode etik jurnalistik atau kode etik prilaku wartawan adalah pegangan setiap menjalankan tugas jurnalistik, biasanya setiap wartawan yang taat akan kode etik jurnalistik tersebut maka terhindarlah dari tuntutan hukum terang Manaon Lubis.

Hadir dalam kegiatan Ketua Umum KWKP Ali Akbar Piliang, ketua Harian KWKP Erijon Dtt, Dewan penasehat / pendiri KWKP Manaon Lubis, Samsul Bahri Harahap, Asrul Sani Nasution, IPTU Sulhan Arifin Siregar Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan, Peserta yang hadir sebanyak Delapan puluh tiga orang.....Ahmad Hakim.
Komentar

Berita Terkini