Halang-Halangi Kuli Tinta, Kabag Protokoler & Satpol PP Kabupaten Humbahas Renggut Kemerdekaan Pers.


harianfikiransumut - Humbahas : Terkait pelantikan Kepala Desa Se-Kabupaten Humbahas yang dilaksanakan di  Aula Hutamas  Tano Tubu Jumat. 07/12/2018 pada pukul 10.00 WIB,sepertinya panitia penyelenggara alergi terhadap media, dimana yang seharusnya awak media bisa meliput serta memberitakan lewat media cetak ataupun media elektronik akhirnya kegiatan kuli tinta dan juga kemerdekaan pers yang sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 disetop oleh Kabag Protokoler dan juga  Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan.

Terkait daripada kegiatan tersebut, ketika Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE melantik serta mengangkat sumpah kepada kepala desa terlantik , seorang anggota Satpol PP sempat mengeluarkan kata-kata larangan untuk tidak mempublikasikan kegiatan tersebut atas perintah atasan.

Hal senada awak media langsung mengklarifikasi kembali kepada Petugas Satpol PP"  Siapa yang melarang dan kenapa dilarang,  ternyata petugas tersebut bungkam alias tidak bisa menjawab.

Begitu juga terhadap Kabag Protokoler Lampos Purba, yang seharusnya menjunjung kemerdekaan pers, malah bertindak bersikap tidak baik terhadap kuli tinta ketika maju kedepan untuk mencepret kameranya malah tangan wartawan tersebut digiringnya keluar dari depan podium.

Hal ini menunjukan bahwa Kabag Protokoler Lampos Purba, bisa disinyalir tidak mengerti akan UU Pers dan arti daripada Kemerdekaan pers itu sebdiri, sehingga seluruh wartawan yang ada disaat itu berharap kepada Pemkab Humbang Hasundutan untuk memberikan pelatihan jurnalis kepada kabag Protokoler Lampos Purba, agar kedepannya dapat menghargai Kemerdekaan Pers dan juga mengerti akan UU Pers dan bukan UU ASN .

Ketika dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit diruang kerjanya menjelaskan, saya tidak mengetahui bahwa wartawan dilarang untuk mengambil foto, yang saya tau dimana ada pemerintah disitu ada pers.

Begitu juga terhadap Asisten I Pemerintahan M.Sihombing tidak mau memberikan penjelasan terkait larangan kepada awak media untuk mengambil dokumentasi disaat acara pelantikan kepala desa, dan juga Kadis Diskominfo sendiri hanya bisa memberikan sedikit komentar yang mengatakan, " aku tidak tau apa-apa, itu gawe Lampos Purba, coba tanyakan kepadanya.ungkapnya .

Sampai berita ini dihimpun, sambutan Bupati ataupun Ketua DPRD tidak bisa diangkat dalam pemberitaan karena seluruh awak media langsung keluar dari aula tersebut dan juga pintu masuk dikunci oleh petugas Satpol PP . Seluruh awak media  merasa kecewa atas sikap Kabag Protokoler dan juga Satpol PP yang tidak mengerti akan peraturan pers yang berlaku. (B.Nababan)

 
Komentar

Berita Terkini