Dede Mardiansyah Pengedar Narkotika Golongan. I Jenis Shabu Di Tangkap Polres Kota Padangsidimpuan

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Dede Mardiansyah Alias gayus (32) warga desa Aek Tuhul Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tangkap Tim Opsnal polres kota padangsidimpuan minggu ( 9/12 ) sekira Pukul 24.00 Wib di jalan BM. Muda Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan di samping Akbid central.

Kepala Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya Senin (10/12) melalui Kasat narkoba AKP CJ Panjaitan SH, mengatakan,” dari hasil ungkap kasus ini petugas berhasil menyita (dua) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu seberat 8,68 gram (delapan koma enam delapan) gram, dari penangkapan ini opsnal polres padangsidimpuan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transfaran berisi plastik klip kosong dan satu alat komunikasi merk nokia warna biru yang di duga kuat dipergunakan untuk menghubungi seseorang untuk kepentingan bisnis narkoba papar kasat Narkoba polres kota padangsidimpuan.


Lebih lanjut di sampaikan kasat Narkoba bahwa Barang haram itu disita dari pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan BM. Muda Kelurahan silandit kecamatan Padangsidimpuan Selatan tepatnya di samping AKBID CENTRAL yang sering dilakukan pelaku sebagai lokasi transaksi Narkotika jenis Sabu,

Berdasarkan informasi tersebut Opsnal Polres padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan saat mendekat kelokasi yang disebutkan petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sedang berdiri di samping akbid central, tak mau buruannya melarikan diri petugaspun langsung mendekat dan melakukan penangkapan, jelas kasat.


Charles menuturkan dalam penangkapan ini ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru dari Penangkapan itu Petugas melakukan pengembangan ke rumah dede Mardiansyah alias gayus di desa Aek Tuhul Kelurahan Aek Tuhul Kecamatan Padangsidimpuan. Batunadua, dan pada saat dilakukan pengembangan dari dalam rumah kamar belakang pelaku tepatnya di bawah tempat tidur di temukan satu bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi sabu, bersama 2 bungkus plastik klip transfaran berisi plastik klip kosong selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut jelasnya.

Ia juga terus melakukan pengembangan atas ungkap kasus ini termasuk di antaranya mengejar pemasok barang haram tersebut kepada pelaku.

Kasus ini akan terus kami kembangkan termasuk mengejar seorang DPO (RH) yang selama ini memasok narkoba jenis sabu-sabu, Pelaku menerima barang dari DPO diakui dengan sistem di jemput pelaku terangnya.

Dari pengakuan pelaku dalam setiap jual narkoba jenis sabu-sabu ini bisa memperoleh ke untungan dengan jutaan ribu rupiah.

pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pelaku terancam hukuman 20 tahun dan atau seumur hidup beber kasat Narkoba...Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini