Cipta Kondisi di Desa Gunung Manaon Kab. Palas Polres Tapsel Sita Berbagai Tangkapan

harianfikiransumut.com - Palas : Menindak lanjuti Rencana Kerja Polres Tapanuli  Selatan ( Tapsel) Tahun 2018 dan Rengiat Sat Resnarkoba, Kapolres Tapsel AKBP IRWA ZAINI ADIB, S.IK., M.H yang langsung meminpin Pelaksanaan Razia Gabungan dengan sasaran tempat hiburan malam, diskotik, karaoke, cafe dan tempat yang dianggap rawan edar narkoba ( Giat Cipta Kondisi), Jumat ( 28/12/2018) dilokasi  Desa Gunung Manaon UR Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas, mulai pukul 23.30 Wib s/d 03.00 Wib.

Kegiatan Razia Cipta Kondisi tersebut turut serta Dandim 0212/TS Letkol Inf. NOFRIZAL YUSNANTO, Kabag Ops Polres Tapsel KOMPOL SUTOYO bersama 89 Orang yang terdiri dari 53 orang Personil Polres Tapsel    , 3 orang dari TNI    , 7    BNNK Tapsel, 18 Orang Sat Pol PP Kab. Palas, 3 orang Dinas dan ditemani 4 orang wartawan.

Dalam keterangan laporan Kapolres Tapsel menjelaskan, Pemeriksaan dan Penggeledahan dilakukan terhadap pengunjung cafe dan wanita penghibur dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, yang meliputi barang bawaan berupa benda milik pribadi yang disimpan dalam pakaian (badan) dompet dan handphone, kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan untuk menyimpan narkotika, Pemeriksaan terhadap minuman keras (MIRAS).

Dari hasil liputan media pelaksanaan Operasi / Razia Gabungan Polri – TNI dan BNNK Tapsel, personil dibagi menjadi 2 (dua) Regu antara lain Regu I  dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar, S.H,  dan Regu II dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajat.

AKBP IRWA ZAINI ADIB,SIK menyampaikan hasil dalam Razia Gabungan berhasil diamankan pengunjung cafe sebanyak 54 (lima puluh empat) Orang, terdiri dari 36 Orang laki-laki dan 18  Orang Perempuan. Kepada para pengunjung cafe sebanyak 54 (lima puluh empat) orang tersebut dilakukan test urine secara acak sebanyak 11 (sebelas) Orang namun hasilnya negatif (-) narkotika dan tidak ada ditemukan Narkotika.

Selanjutnya ke 54 (lima puluh empat) Orang pengunjung cafe dan barang bukti diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang diterima langsung oleh Sat Pol PP Padang Lawas Kabid Penegak Perda WILDAN ANSYORI.

Sementara bukti yang diamankan dalam razia tersebut dalam keterangan Polres Tapsel yakni Barang bukti yang berhasil diamankan,  20 (dua puluh) Botol Anggur Merah merek Orangtua, 9 (sembilan) Botol Bir putih merek Anker, (satu) Botol Bir Hitam merek Guiness,1 (satu) Botol Kamput Cap Kambing, 4 (empat) Drigen Tuak, 17 (tujuh belas) Unit Sepeda Motor beber kapolres Tapsel kepada media.(AH)




   

Komentar

Berita Terkini