Anggota BPD Lasarabahili Gunungsitoli, Laporkan Penggelapan Tunjangan BPD


Gunungsitoli - harianfikiransumut.com :Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lasarabahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera, Kariaman Zebua melaporkan penggelapan tunjangan honor BPD yang diduga sudah digelapkan oleh Bendahara Dana Desa Lasara Bahili TA.2017.

Hal ini di ungkapkan oleh Kariaman Zebua kepada Media,Jum’at (17-08/2018)

Pada penuturannya Kariaman menuntut tunjangannya serta penyalagunaan wewenang yang di lakukan oleh ketua BPD serta jajarannya ke Polres Nias, Kamis 15/08/2018 kemarin

Dalam surat laporan pengaduannya yang di sampaikan langsung dengan Hal: Laporan Pengaduan Pengelapan Tunjangan BPD oleh Bendahara Dana Desa Lasarabahili TA 2017 hingga bulan Agustus 2018 ini.

Kariaman Zebua mengatakan bahwa Pihaknya sudah capek menunggu dan sudah berkoordinasi kepada Ketua dan Anggota BPD Desa Lasara Bahili namun sepertinya mereka tidak menghargai,makanya saya buat laporan sesuai petunjuk SPKT Polres Nias,dimana saya langsung melaporkan hal tersebut, terang Kariaman Zebua

Lanjutnya Kariaman mengatakan , kalau saya sudah di berhentikan sebagai Anggota BPD di Desa Lasara Bahili maka tentu ada surat tembusan kepada saya selaku anggota BPD, namun hal ini tidak ada, nah kenapa Bendahara Dana Desa Lasara Bahili tidak mengeluarkan tunjangan saya, dimana yang menanda tangani SK saya adalah Walikota Gunungsitoli dan itu berkat dukungan Masyarakat didusun saya, tegas kariaman.

Lebih lanjut Kariaman mengatakan Diduga Ketua BPD Lasarabahili Kecamatan Gunungsitoli Theodore Hulu kurang mengetahui aturan dimana hanya memetingkan pribadinya sendiri dan tidak memetingkan kepentingan umum, kita sebagai wakil dari masyarakat tentu kita harus pegang teguh kepercayaan itu , jangan karena hanya jabatan kita ini di caci maki dan menjadi permasalahan di tataran masyarakat bawah, ucapnya serius.

Parahnya lagi masa peraturan yang mereka buat pada bulan agustus tapi dalam suratnya tertera pada bulan februari, sangat tidak masuk akal dan hal ini bisa di kofontir dengan Anggota BPD lainnya, jelasnya.

Saat di konfirmasi kepada Camat Gunungsitoli Ekoarianto Zebua di ruangannya tentang solusi dalam hal permasalahan tentang tunjangan anggota BPD Desa Lasarabahili Kecamatan Gunungsitoli yang sampai detik ini belum diselesaikan, Camat Gunungsitoli mengatakan, Kita sudah turun ke lapangan dan sudah mencari solusi namun tidak ada tanggapan baik dari Kepada kepala Desa maupun kepada ketua BPD tapi yang kami terima adalah surat pengusulan pemberhentian BPD atas Nama Karisman Zebua dan salah seorang lagi anggota BPD lainya dengan nomor 13/BPD-LB/VIII/2017 dengan alasan telah melanggar Tata Tertip Nomor I Tahun 2017 Desa Lasarabahili, tutur Camat

Lanjutnya mengatakan Surat usulan tersebut kita sudah tindak lanjuti kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan sampai saat ini belum juga turun surat dari Walikota ataupun dari BPM, jelasnya.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Berkarya Faa Mendrofa mengatakan kepada media ini ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa Permasalahan ini sebaiknya di cari benang kusutnya agar tidak ada yang dirugikan dan tentu tidak menjadi konsumsi publik.

Lanjutnya Fa, a mengatakan sebenarnya Desa Lasarabahili itu sangat dekat dengan Kantor Walikota Gunungsitoli baiknya Desa tersebut memberikan contoh dalam program pemerintah tentang dana Desa (DD) yang nota benenya Ketua BPD Lasarabahili itu “Handal”, karena Ketua BPD Theodore Hulu adalah salah satu mantan aktifis KNPI dan Anggota DPRD sebelumnya.

Kita harapkan Teodore Hulu memberikan contoh kepada generasi kedepan, Tentu harus berkarya dengan semangat pemuda untuk berkarya.

Kita berharap dalam hal ini ,beliau bisa mencari benang kusut dalam probkem ini apalagi ianya telah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli. tutur Fa,a

Fa,a Mendrofa juga mengharapkan kepadaKepala Desa Lasara Bahili agar ada ke transparan,akutabel dan terbuka kepada publik apa masalahnya sehingga kenyamanan dan ketentraman masyarakat terkendali, terangnya Fa,a memgakhiri. ( waruhu/red)
Komentar

Berita Terkini