KAJARI BINJAI TIDAK TAU KEBERADAAN TERSANGKA ALKES RS DJOELHAM.

Kajari Binjai Tidak Tau Keberadaan Tersangka Alkes RS Djoelham.



Binjai : Harian Fikiran Sumut - Penetapan status tersangka Kasus Korupsi alat Kesehatan (alkes) RSUD dr Djoelham Binjai berbuntut Praperadilan prapid (praperadilan ) oleh empat dari tujuh tersangka kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham, Surianares, Cipta Depari, Mahim Siregar dan Teddy Low mengajukan prapid atas penetapan mereka menjadi tersangka kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham yang merugikan Negara senilai,5 miliar.

Kejari Binjai menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Alkes 2012, mereka yakni mantan Direktur RSUD Djoelham Mahim Siregar, Suriyana (PPK), Cipta dari ULP RSUD Djoleham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy dan Direktur Petan Daya Medica Feronica.

Terkait prapid penetapan tersangka kasus alkes RsUD dr.Djoelham Binjai Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menantang para tersangka yang terjerat kasus korupsi Alkes untuk datang ke Kejari Binjai.

“Kalau memang tidak bersalah datang aja baik-baik,” katanya, di Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Senin (4/12) ujarnya kepada jurnalis.

Mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini merasa heran karena para tersangka khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara tidak kunjung mau dimintai keterangan.

Padahal katanya, setiap melakukan pemanggilan, pihanya selalu melakukan koordinasi kepada Walikota Binjai.

“Hingga saat ini kita tidak tau keberadaan para tersangka yang berstatus ASN itu. Saat kita tanya, BKD Binjai tidak tau keberadaan mereka,” katanya.

Victor juga mengaku heran terhadap sikap para tersangka yang justru mengajukan prapid.

“Kalau memang tidak bersalah datanglah baik-baik ke Kejari Binjai,” katanya. Victor mengatakan keberadaan mereka hanya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

Kepala Tim Penyidikan kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai, Herleny Siregar juga mengaku kaget dengan sikap empat tersangka kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham yang mengajukan pra peradilan.

“Saya bingung saja. Mereka saja tidak diketahui keberadaanya, kok malah ujuk-ujuk ada pra peradilan,” ujarnya sembari tertawa, Senin (4/12) di Kejari Binjai.

Namun dia mengaku, Kejari siap melayani pra peradilan tersebut. Katanya hal tersebut adalah hak konstitusi warga negara.

“Kami siap. Dan kami yakin menang karena kami sudah bekerja sesuai prosedur,” katanya.

Menurutnya, Kejari Binjai, bekerja sesuai UU dan penetapan tersangka kepada para pelaku setelah mereka menemukan dua alat bukti.

“Bukti pertama adalah hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPKP dan pemeriksaan para saksi,” katanya.

Pada sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Binjai yang di ketua MY Saragih, pengacara para tersangka, Guntur Rambe mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengaku heran dengan status kliennya yang menjadi tersangka padahal tidak pernah menjalani pemeriksaan.(Ginting)

Komentar

Berita Terkini