Kasus Pencemaran Nama Baik Di Desa Tinokkah Berakhir Damai.

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Polres Tebing Tinggi melalui Kanit Binmas Polsek Sipispis Aiptu K Sihotang melakukan problem solving terhadap warga yang bermasalah dengan perkara pencemaran nama baik yang terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di Naga Tongah Dusun III Desa Tinokkah Kec Sipispis Kab Sergai, kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Desa Tinokkah, Rabu (25/5/22) pukul 14.30 wib.

Sementara Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan Kamis (26/5/22) membenarkan mediasi tersebut dan mengatakan bahwa perkara pencemaran nama baik yang dilakukan pada saat itu oleh Tomson Sinaga (53) warga Bandar Hanopan Dusun 4 Desa Tinokkah Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai, diduga menuduh seorang pemuda telah mencuri sawit yakni bernama Roby Pernandos Naibaho (18) yang beralamat di Dusun 3 Naga Tongah Desa Tinokkah Kec Sipispis Kab.Sergai.

Ditambahkan Kasi Humas , pada kesempatan itu, untuk mengatasi permasalahan, Aiptu K Sihotang memfasilitasi mediasi terkait masalah pencemaran nama baik. ” ada baiknya suatu permasalah di selesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara mediasi” ungkapnya.

Dari hasil mediasi sambung  Kasi Humas, Tomson Sinaga telah meminta maaf kepada Roby Pernandos Naibaho, dan atas kejadian tersebut kedua pihak membuat perdamaian dengan disaksikan oleh para saksi kedua belah pihak serta di ketahui Kades Tinokkah.(Naz)


Komentar

Berita Terkini