Polsek Rambutan Bekuk IRT Bersama Barbut 0,84 gram diduga sabu

harianfikiransumut.com : Tebingtinggi - Personil Opsnal unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT) diduga penjual sabu, berinisial S alias suri (52) warga Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Polisi mengamankan barang bukti  0,84 gram diduga sabu yang diakui S alias Suri miliknya.

Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir SPd melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (9/2/22) membenarkan penangkapan itu.

Dikatakannya, pelaku diamankan dari rumahnya di Jalan Bukit Bundar Lingkungan III Kelurahan Lalang pada Selasa (8/2/22) malam, setelah petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Bundar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan sering terjadi peredaran gelap narkotika. 

"Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan S alias Suri, Polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika 0,84 Gram diduga Shabu dan 1 (Satu) Buah Gelas Kaca,  1(Satu) buah plastik asoy warna biru serta uang tunai Rp 310, 000 (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dicurigai merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu - sabu yang dijualkan oleh terduga pelaku S alias Suri, " Ujar Agus.

Ketika di interogasi sambung Agus, pelaku S alias Suri mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperolehnya dari penjual berinisial D alias Iting, Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan penyidikan untuk proses sidik lanjut.

"Saat ini pelaku S alias Suri  sudah kita amankan, kepadanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara", tutup Kasi Humas Agus Arianto. (Naz) 


Komentar

Berita Terkini