Fadli Terjaring Ops Antik Toba 2022 Polres Tebing Tinggi Barbut 1,78 gram

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi amankan seorang pemuda berinisial Hfs alias Fadli (20) Warga Jalan Bukit Bundar Lk. III Kel. Lalang Kec. Rambutan kota Tebing Tinggi. Dia diamankan polisi terkait kepemilikan Narkotika 1,78 gram diduga Shabu-Shabu yang diakui miliknya. 

Hfs alias Fadli diamankan pada Selasa (8/2/22) Seitar pukul 15.30 Wib, Dari Jalan Kebun Lk.Il Kel. Tanjung Marulak Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di samping warung miso, saat Polres Tebing Tinggi menggelar Ops Kepolisian Antik Toba 2022.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Agus Arianto, Jumat (11/2/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan, Dalam Ops Kepolisian Antik Toba 2022 Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial  Hfs alias Fadli pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Kebun Lk. Il Kel. Tanjung Marulak Gg. Pancasila Kota Tebing Tinggi tepatnya di samping warung miso pada saat terduga pelaku sedang duduk-duduk", kata Agus.

Disebutkan, Dari penangkapan Hfs alias Fadli ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau yang didalamnya berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip trasparan kosong ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri yang digunakan Hfs alias Fadli.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Hfs alias Fadli mengakui dan menjawab miliknya.

Selanjutnya petugas membawa Hfs alias Fadli dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. tutup Agus Arianto. (Naz) 


Komentar

Berita Terkini