SKK Migas Dukung Penutupan 15 Sumur Ilegal Drilling Di Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - SKK Migas mendukung PT. Pertamina EP Rantau Field bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin yang dilakukan oleh oknum - oknum tidak bertanggungjawab tersebut marak terjadi di daerah Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu dan di Dusun Karya, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 

Guna mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, PT Pertamina EP Rantau Field dan Polres Aceh Tamiang bersama tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan terhada 15 sumur ilegal yang di kelola oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, pada Selasa, 21 September 2021 lalu. 

Ke 15 sumur ilegal drilling yang ditutup tersebut diantaranya 10 sumur berada di wilayah Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Field Manager Rantau, Totok Parafianto dalam pers releasse diterima h hariamfikiransumut.com, Jum'at (1/10) mengatakan, penutupan sumur itu dilakukan dengan cara penyemenan permanen dan clearing sehingga tidak dapat di fungsikan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, ungkap Totok Parafianto.

Sementara itu, Rikky Rahmat Firdaus, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut menyampaikan, apresiasi kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur ilegal. 

" Apresiasi ini juga sebagai tindaklanjut dari kunjungan kerja ke Polda Aceh yang telah dilaksanakan Perwakilan Sumbagut dengan PHR Zona 1 beberapa waktu lalu, " sebutnya.

Rikky mengatakan juga, bahwa proses inisiatif dari penegak Polres Aceh Tamiang dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan dan fatality akibat kegiatan illegal drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Karena itu, atas keberhasilan penutupan sumur ilegal di Aceh Tamiang, SKK Migas sebagai satuan kerja khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, turut mengapresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling,  " tambah Rikky. 

Dalam pers releasse tersebut, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal. “Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling ini tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, " namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut, " harap Kapolres.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini