Operasi Yustisi Segel Warung Kopi Karena Lalai Terapkan Prokes

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) melakukan razia di sejumlah warung kopi di Aceh Tamiang, Rabu, 26 Mei 2021, malam.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, drh. Asma'i melalui Kabid PPUD Satpol PP, Mustafa Kamal, S.Pi mengatakan Operasi Yustisi tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan fasilitas protokol kesehatan di warung-warung  kopi guna mencegah dan menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Dalam kegiatan ini, turut didampingi oleh sejumlah personil TNI-POLRI, personil BPBD Aceh Tamiang, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, kata Kabid PPUD Satpol PP dan WH Aceh, Mustafa Kamal, S.Pi.

Ada 6 Warung kopi yang kita  razia, satu warung kopi di karang baru telah dilakukan penyegelan karena tidak memenuhi protokol kesehatan. di warkop tersebut, tidak ada alat pencuci tangan untuk difungsikan, tidak ada tanda jaga jarak di tempat duduk dalam warkop, tuturnya.

Sementara 5 warung kopi lainnya, telah diberikan  peringatan agar segera memenuhi persyaratan pencegahan penyebaran virus Covid-19, sesuai yang dianjurkan guna memutus mata rantai Covid-19, kata Mustafa.

Menurutnya, ada beberapa warkop yang masih belum menerapkan prokes, seperti  memasang spanduk himbauan  memakai masker, alat mencuci tangan(sanitizer) dan Sedangkan jarak.

Mustafa menambahkan, agar para pengusaha yang memiliki tempat usaha warung kopi dan banyak dikunjungi warga agar segera memenuhi persyaratan tersebut. jika dalam operasi yustisi kedepan belum juga melengkapi maka akan dilakukan penyegelan, tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra STK SIK kepada harianfikiransumut.com, Kamis, 27 Mei 2021 membenarkan, bahwa pihaknya bersama tim opersi yustisi dan sejumlah personil TNI-Polri melakukan pendampingan kepada Satpol-PP yang melakukan penyegelan terhahap salah satu warung kopi di kecamatan karang baru dan sesuai perda yang ada, tuturnya.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini