Korupsi BBM Dinas PU Pelalawan, Andi : Diduga Masih Ada Oknum Lain Menikmatinya

harianfikiransumut.com | Pelalawan - Pasca dituntut nya  MY oknum mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan  Provinsi Riau dengan Pasal 2 jo, 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib pada persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

MY dikenakan dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.300 juta rupiah serta subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.

Hal itu menjadi tanda tanya bagi  banyak dikalangan masyarakat Kabupaten Pelalawan, terutama mengenai hanya ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka.

Sebagian kalangan menduga, terkait kasus tersebut tidak mungkin hanya 1 (satu) orang yang melakukan dan/atau menikmuangnya.

Andi Matias GB, SH, advokat/pengacara Terdakwa MY dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.,MH and Partners ketika dikonfirmasi awak media pada Jum'at 19/3/2021 Menyebutkan " Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat kliennya hanya menjalankan tugas.

Andi Matias GB, SH, juga menyebutkan, bahwa dalam  menuntut seseorang disaat belum terkupasnya dengan tuntas suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami", tutur Andi.

Ditambahkan, " Yang perlu menjadi catatan bersama, di dalam pemeriksaan persidangan kemarin, diduga kuat masih ada keterlibatan oknum lainnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU ) terkait dugaan digunakannya alat berat untuk kepentingan pribadi yang minyaknya diduga dari anggaran dinas Pekerjaan Umum (PU).

Dugaan adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang 450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu.

Sampai saat ini, semua itu terkesan tidak terungkap, Kami berharap teman-teman jaksa Segera mengungkap itu semua". Tutur Andi tegas.

(Tim)

Komentar

Berita Terkini