fiksumNews.com : Simalungun - Sebagai Jurnalis dan seinsan Pers Anton Garingging menyayangkan tindakan kekerasan atau menghalang halangi Tugas Jurnalis ketika dilapangan mencari menggali dalam hal Peliputan.
Anton juga menjelaskan wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan Profesinya dilindungi oleh UU no 40 tahun 1999 tentang PERS dengan demikian semua pihak termasuk petugas Keamanan maupun instansi terkait harus mematuhi ketentuan dalam UU Pers tersebut.
Pers bekerja pada pedoman kode etik jurnalis baik kode etik masing masing organisasi maupun kode etik jurnalis yang ditetapkan Dewan Pers dimana pers bekerja menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan pers.
Karena pihak manapun yang menghambat dan menghalang halangi Fungsi dan kerja pers dianggap perbuatan melawan kriminal dan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Lanjut Anton, Dalam UU peraturan Dewan Pers terhadap wartawan yang sedang melaksanakan Tugasnya : Alat alat kerja tidak boleh dirusak ,dirampas dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya :Jelasnya.
Jika wartawan yang meliput sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalis maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara Hukum maka tindakan yang merusak penganiayaan maupun intimidasi adalah pelanggaran berat terhadap kemerdekaan Pers.
Perbuatanya bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi merupakan tindakan merusak sendi sendi demokrasi, Tegas Anton .
Untuk itu Dirinya meminta kepada Pihak Kepolisian mengusut tuntas oknum oknum yang sengaja menghambat menghalang - halangi ,melakukan pengrusakan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang meliput.
Sebagai Pilar keempat demokrasi Dan mitra Instansi / Lembaga dalam sajikan berita dirinya meminta setiap lembaga / instansi memberikan pelatihan dan pendidikan sehingga mereka paham tugas pers tutup nya.(H.Nst)