111 Warga Penerima BLT tahap III Di Salurkan Pangulu Jawa Tongah II

fiksumNews.com - Simalungun, Hatonduhan : Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari  Dana Desa sudah menjadi keharusan seluruh kepala desa untuk diberikan kepada masyarakat akibat dampak Covid-19.

Dasar hukum bagi pemerintah Desa dalam Acuan Penetapan Penerima BLT Dana Desa adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pangulu Jawa Tongah II Limpo Suhardo Rajagukguk, kepada Awak Media FIKSUM, saat penyerahan  BLT Dana Desa yang laksanakan di Kantor Pangulu Jawa Tongah II,  Kec. Hatonduhan . Jum'at (17/07/2020)

Pelaksanaan kegiatan pembahagian BLT Jawa Tongah II di awasi Camat Hatonduhan Drs Zocson Silalahi MPD, Babinsa Sertu P. Sinaga, Babainkamtibmas Aiptu M. Simanjuntak. Kapos Hatonduhan Aiptu RB Silitongah juga Koordinator Satpol PP E. Simatupang, Pendamping lokal Desa Adli Pasaribu juga Pendamping Kecamatan Supiani, seluruh Gamot dan perangakat Desa Jawa Tongah II.

Dari keterangan Pangulu Jawa Tongah II, "Penyaluran BLT Dana Desa, Kita mengacu pada Permendes PDTT Nomor 6, relawan dan BPD yang turun dari rumah ke rumah untuk mendata, mengedepankan pemenuhan terhadap minimal sembilan dari 14 kriteria yang ditetapkan dalam Permendes tersebut, diakomodir sebagai penerima BLT Dana Desa. Sementara yang hanya memenuhi delapan kriteria ke bawah tidak diakomodir.

Dari pendataan yang dilakukan hanya 111 KK yang memenuhi sembilan sampai 14 kriteria tersebut dan setelah musyawarah yang dilakukan di desa, telah dikirim ke kecanatan untuk ditetapkan oleh Camat Hatonduhan.

“Kami transparan dalam penentuan KK penerima karena dalam pendataan di lapangan, relawan dan BPD menjelaskan secara rinci kepada warga yang hanya memenuhi delapan kriteria ke bawah tidak diakomodir karena aturan,” kata Pangulu Limpo Rajagukguk.

Penjelasan Pangulu Jawa Tongah II di perkuat oleh PDL Adli Pasaribu, Dia menjelaskan, "penerima BLT adalah KK miskin di luar penerima bantuan Program PKH dan Kartu Sembako (BNPT), ASN, tenaga kontrak daerah, dan yang berpenghasilan di atas Rp 600 ribu per bulan.

PLD menjelaskan, dari 111 KK di luar penerima bantuan sosial lainnya dan berpenghasilan di atas Rp 600 ribu per bulan, hanya 111 KK yang menerima BLT Dana Desa.

PLD juga mengatakan, penetapan 111 KK penerima BLT Dana Desa tersebut telah melalui pendataan door to door secara cermat yang dilakukan oleh relawan dan BPD, dan telah melalui musyawarah di desa, sesuai amanat undang-undang akan ada perubahan penerima BLT berikutnya, itu akan di musyarawah kembali, Katanya.

Salah satu warga L. br Torus (73), warga Desa Jawa Tongah II yang berprofesi sebagai petani mengatakan, ia tidak mendapatkan bantuan sosial PKH maupun Kartu Sembako. Sehingga, dirinya merasakan senang karena pemerintah memberi perhatian bagi warga miskin yang terdampak Covid-19.

Hal senada di sampaikan Warga Desa Jawa Tongah II lainnya J. Simare-mare (69), yang berprofesi sebagai buruh tani, mengatakan, sangat berterima kasih kepada Tuhan,  atas perhatian Pemerintah Desa Buntu Bayu beserta aparatnya yang memberikan perhatian bagi warga miskin yang terdampak Covid-19.

“Akibat Covid-19 ini kami tidak bisa bepergian jauh atau keluar rumah, sehingga dengan BLT ini kami bisa membeli makanan selama pandemi Corona berlangsung,” katanya. (SA)

Komentar

Berita Terkini