PN Dumai Segera Eksekusi Lahan Objek Perkara Seluas 80.920 M2 Yang Dimenangkan A.Tohar Usman

harianfikiransumut.com - Dumai : Perjuangan gugatan perkara lahan objek perkara seluas 80.920M2 yang cukup panjang akhirnya dimenangkan oleh penggugat A. Tohar Usman melawan tergugat Barita Simbolon dkk (tergugat I s/d tergugat XIV) dimana perkara No. 44/pdt.G/2010/PN Dumai, telah final sudah mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut kuasa hukum dari Penggugat Pendi Lubis SH  dan Indrayadi SH. MH saat dihubungi wartawan Harianfikiransumut.com rabu 11/9/2019 mengatakan bahwa lahan objek perkara seluas 80.920M2 milik Usman H Razak telah bergulir perkaranya sejak di PN Kelas I A Dumai,  lanjut kepengadilan tinggi riau, juga kasasi ke Ma Republik Indonesia bahkan PK (Peninjauan Kembali) di perkirakan 8 episode, A Tohar Usman berada di posisi menang ujar Indrayadi SH. MH.

Tidak ada alasan lain bahwa putusan perkara atas tanah objek perkara yang diserobot  tergugat I s/d XIV seluas 80.920M2 terletak di RT 12 Kelurahan Mekarsari Kec. Dumai Selatan Kota Dumai segera di eksekusi Pengadilan Nengeri Kelas I A Dumai tergas Pendi Lubis SH. Dikatakan, kita sejak dari beberapa waktu lalu sudah memohon kepada PN Dumai supaya lahan objek perkara tersebut di eksekusi. 

Ini bukti surat penetapan pelaksanaan eksekusi dari PN Kelas I A Dumai terang Pengacara Kondang Pendi Lubis SH didampingi Indrayadi SH. MH  diruang kerjanya memperjelas pada awak media ini kemarin selasa 10/9/19.

Berdasarkan keterangan dan data dirangkum wartawan Harianfikiransumut.com, penetapan Nomor 44/Pen.PDT.G/2010/PN Dumai sesuai permohonan pemohon eksekusi yang memohon agar PN Dumai melaksanakan pengosongan atas objek perkara sebagai mana berita acara sita eksekusi tanggal 20 Juli 2017.

Cukup beralasan dan dapat di tentukan maka PN Dumai menetapkan, mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon.

Untuk pelaksanaan eksekusi Tanah objek perkara tersebut, Ketua PN Dumai memerintahkan Panitera PN Kelas I A Dumai atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, supaya tanah objek perkara seluas 80.920M2 yang terletak di Jalan raya Bukit Timah RT 12 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai sebagai mana berita acara sita eksekusi nomor 44/B.A.Pdt.G/2010/PN Dumai Tangal 20 Juli 2017 di kosongkan oleh para tergugat. Hal ini ditetapkan pada 06 September 2019 di tanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai Hendri Tobing SH. MH. (Rds/Duliater)
Komentar

Berita Terkini