Diskominfosan Aceh Tamiang Sosialisasikan PPID Tahun 2019.


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dinas Komunikasi,I dan Persandian(Diskominfosan) Kabupaten Aceh Tamiang Sosialisasikan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung pada pukul 09:00wib bertempat di gedung Sanggar Kegiatan Belajar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (27-06-2019).

Kegiatan tersebut, menghadirkan  narasumber, H.Hamdan Nurdin, S.Sos., Komisi Informasi Aceh, Cut Asmaul Husna selaku tenaga Ahli PPID Aceh, dan dibuka langsung oleh H. Basyaruddin,SH Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH.,M.Kn., melalui Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin, SH., dalam sambutannya menyampaikan "Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008, Informasi publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik,  informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik", Ucapnya.

Selain itu "Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang beserta perangkatnya merupakan badan publik yang berkewajiban untuk menyampaikan Informasi publik secara terbuka.

Beliau menegaskan, kepada PPID utama dan PPID pembantu untuk terus melakukan penguatan PPID di segenap SKPK masing-masing dan mempublikan informasi publiknya melalui situs resmi atau website SKPK masing-masing, sehingga seluruh Informasi publik dapat tersampaikan secara baik kepada publik, agar tidak lagi terjadi sengketa informasi di Aceh Tamiang", tegas Basyaruddin, SH.

Ketua Panitia pelaksana Drs. Amirudin.Y, melalui Alexa Syaputra, S.Sos., menyampaikan "tujuan diadakannya sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) ini, yakni agar PPID pembantu dapat memahami tugas pokok dan fungsinya di PPD pembantu setiap masing-masing SKPK.

Supaya PPID pembantu di setiap SKPK untuk dapat menyiapkan daftar informasi publik yang bersifat berkala dan tersedia setiap saat, dan dapat juga menyusun daftar informasi publik yang dikecualikan", jelasnya.

Selain Sekda Aceh Tamiang, turut pula hadir beberapa kepala SKPK Aceh Tamiang, H.Hamdan Nurdin, S.Sos., Komisi Informasi Aceh, Cut Asmaul Husna selaku tenaga Ahli PPID Aceh, PPID Utama Kominfosan Aceh Tamiang, dan PPID Pembantu pada setiap SKPK, serta para Undangan yang berhadir. (pakar).

Komentar

Berita Terkini