Miliki Narkoba, Kedua Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus dua tersangka miliki narkoba jenis sabu dan ganja sekira pukul 17:00 WIB bertempat didusun Pasar Baru Desa Muka Dungai Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (27/04/2019).

Informasi yang dihimpun oleh media harianfikiransumut.com, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK. MH melalui Iptu Delyan Putra SH Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menjelaskan, sebelumnya Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di Desa Muka Sungai Kuruk Kecamatan Seurway kabupaten Aceh tamiang, ada seorang laki - laki yang menyimpan Narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Delyan Putra SH, sekira pukul 17.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh tamiang langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka SA(27th)  dirumahnya, kemudian  melakukan pemeriksaan didalam rumahnya, dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja.

Hasil introgasi singkat oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, diketahui bahwa shabu yang dimiliki SA tersebut diterimanya dari tersangka AN(26th) warga Kenangkung Desa Sei Muka Kuruk Kecamatan Seruway.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan SA Tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AN dirumahnya dan berhasil menangkapnya, sebelumnya tersangka AN mengakui bahwa dirinya ada memberikan shabu kepada tersangka SA alias Ipol, kata kasat 

Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak platik berisi 9 (sembilan) paket diduga berisikan Narkotika Jenis shabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 45,02 gram, 1 (satu) kotak plastik berisi 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,95 gram dan 1 ( satu) paket ganja dibungkus dengan kertas coklat seberat 1,33 gram, 2 (dua) unit Handphone Merk samsung Warna Hitam dan Vivo warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti langsung di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Narkoba mengakhiri, (pakar).

Komentar

Berita Terkini