Camat Karang Baru, Himbau Masyarakatnya Untuk Tidak Membuang Sampah Sembarangan.


HARIANFIKIRANSUMUT.COM - Aceh Tamiang : Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program pemerintah lingkungan bersih tanpa sampah, Pemerintah Kecamatan Karang Baru, dibawah pimpinan Zulfiqar SP, himbau Masyarakatnya untuk tidak membuang sampah sembarangan, (09/04/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Camat Karang Baru Zulfiqar SP, Ketika ditemui media diruang kerjanya, Selasa, 09 April 2019, mengatakan, saat ini banyak terlihat sampah yang berserakan di pinggiran jalan terutama di kawasan kampung(red- Desa) Medanga Ara hingga Kampung Alur bemban tepatnya di jalan lintas provinsi, sebutnya.

“Banyaknya sampah tersebut, diperkirakan hasil sampah rumah tangga dan lainnya yang membuang sampah sembarangan tanpa pada tempatnya, hal ini membuktikan bahwa kurangnya  tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan, jelasnya.
Menurut Camat, menanggapi hal tersebut, perlunya kerjasama dari semua pihak baik masyarakat maupun instansi terkait untuk peduli dan pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, sebutnya.

Ditempat terpisah, Said Mahdi, MSi, MMA Plt. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, sebelum pihak DLH juga telah menghimbaukan kepada Datok Penghulu (red - Kades) untuk bersama sama menjaga lingkungan, namun pihaknya hanya mendapatkan sanggahan karena sampah yang berada di pinggiran jalan bukanlah termasuk wilayah kampungnya begitu juga warga yang membuang sampah tersebut bukanlah warga setempat, katanya meniru bahasa sang Kepala Desa.

Memang, permasalahan sampah bukanlah hal yang dianggap biasa, adanya tumpukan sampah dapat menimbulkan berbagai permasalah, baik dengan kesehatan dan kenyamanan lingkungan turut terkena dampaknya, ditambah lagi  Estetika tidak indah untuk dipandang, paparnya.

Said Mahdi, MSi, MMA, menambahkan untuk mengantisipasi sampah harus ada kesadaran semua warga, bukan hanya tergantung Dinas, secara aturan pemerintah juga telah mengaturnya melalui permendes no 16/2018 tentang penggunaan dana desa pada huruf a nomor 10, 11 dan 12, tentang tempat pembuangan sampah, gerobak sampah dan kenderaan pengangkut sampah, dengan demikian pihak desa juga dapat mengolah sampah sendiri melalui anggaran dana desa(ADD) sehingga lingkungan tidak tercemari oleh sampah, terangnya.

Sebelumnya Qanun persampahan dan Qanun Pengolahan Lingkungan Hidup telah kita usulkan melalui bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang dan untuk diteruskan ke Banleg, namun sampai saat ini pihaknya belum mendapat hasil atas usulan tersebut, sebutnya menutupi.
Saat dilapangkan, terlihat para petugas Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Aceh Tamiang sedang melakukan upaya pembersihan sampah tepatnya di Pinggir jalan Kampung Medang Ara kecamatan karang baru, menggunakan mobil angkutan dinas DLH untuk di evakuasi ketempat pembuangan akhir, (pakar).

Komentar

Berita Terkini