Sat Pol PP Aceh Tamiang Kembali Lakukan Razia PNS


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Menindaklanjuti Peraturan PP. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Perbup Nomor 1 tahun 2016  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PDPK, dan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang berbusana muslim, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang kembali menggelar Razia, Selasa (19/03).

Razia PNS tersebut berlangsung beberapa pada pukul 09:45 hingga 10: 45 WIB bertempat di Depan Masjid Taqwa Jalan Ade Irma Suryani Kota Kualasimpang, dipimpin langsung oleh Drh Asma'i Kasat Pol PP Aceh Tamiang didampingi Mustafa Kamal, S.Pi Kabid Penegakan Perundang - undangan di Sat Pol PP Aceh Tamiang, Drs. Razali, Kabid Penegakan Syariat Islam, Hendra Kasi OPS Sat Pol PP Aceh Tamiang,   Ayub, S. Ag Kasie OPS WH, Serta melibatkan Sub POM Aceh Tamiang, Satlantas Polres Aceh Tamiang.
Drh. Asma'i Kasat Pol PP Aceh Tamiang melalui Mustafa Kamal, S.Pi saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa Razia tersebut dilakukan dalam menjalankan Peraturan PP. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 1 tahun 2016  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PDPK serta Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Berbusana Muslim.

Mustafa juga menyebutkan, dalam Razia tersebut Pihak petugas Sat Pol PP berhasil menjaring 15 orang PNS yang bertugas di Instansi berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang serta 17 orang Pelajar.
Hal yang sama di sampaikan oleh Drs. Razali Kabid Penegakan Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Selain Oknum PNS yang berhasil terjaring, petugas Sat Pol PP dan WH mengamankan 57 orang para pelanggar Syari'at Islam tentang busana, berupa memakai celana pendek bagi kaum lelaki, celana ketat dan tidak memakai kerudung (Jilbab) bagi kaum perempuan.

Diakhiri kegiatan, Mustafa juga menghimbau, Kepada para ASN dan PDPK, untuk tidak berkeliaran diwaktu jam Dinas, jikapun ada kepentingan Dinas diharapkan dapat melengkapi surat jalan/surat tugas yang di tandatangani oleh kepala SKPK terkait, sebutnya mengakhiri, (pakar).

Komentar

Berita Terkini