Pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten Siak, Mukhtar Fanani Resmi Gantikan Suratmaji

harianfikiransumut.com - Siak : Dipi tiga pimpinan DPRD Siak, pelaksanaan sidang paripurna Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) aggota DPRD Siak. Dalam kurun satu bulan dua anggota DPRD Siak di PAW, kalau sebelumnya Darmadi dari PDI perjuangan, Kamis 14 Maret 2019 giliran Suratmaji dari PPP di PAW kan.

Pada rapat Paripurna DPRD Siak Mukhtar Fanani resmi menggantikan kursi Suramaji dari PPP sisa masa jabatan 2014 - 2019 dilantik oleh ketua DPRD Siak Indra Gunawan,SE melalui SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Riau.

Sebelum pengambilan sumpah, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE saat memimpin rapat menyampaikan bahwa, pengangkatan PAW Anggota Dewan tersebut merupakan Daerah Pemilih Siak II, Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan.

Prosesi pergantian antara waktu anggota DPRD ini sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Yaitu melalui pengajuan usulan yang telah sampaikan oleh Partai terkait yang sudah di proses sampai dengan dikeluarkannya surat keputusan oleh Gubernur Riau.

"Sedang tugas kami ini sebagai perpanjangan dari surat keputusan Gubernur Riau, sampai dengan eksekusi terhadap peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD Siak sisa masa jabatan 2014 -2019," jelasnya.

Ketua DPRD berharap Mukhtar Fanani yang secara resmi sudah dilantik sebagai anggota DPRD Siak melalui proses pergantian antar waktu semoga dapat berkerja bersama segenap anggota lainya dalem menajamkan amanah nya sebagai wakil yang telah dipercayai oleh rakyat.(Amir/Duliater/rls)
Komentar

Berita Terkini